Sudah Klaim Wajar THR Ke-4, Pengurus RW Ternyata Dapat Imbas Negatif: Beginilah Ceritanya

by -di lihat 7 kali



-Beginitulah nasib pengurusRWyang sebelumnya mengirimkan surat edaran menuntutTHRkepada beberapa perusahaan dalam area kerjanya.

Pernah merasa yakin bahwa ini merupakan sesuatu yang biasa, namun sekarang dia justru mengalaminya sendiri.

PemimpinRW itu ditegur oleh camat dan pada akhirnya mengeluarkan permintaan maaf.

Sebelumnya, postingan gambar tentang surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang memintakan THR kepada para pebisnis menjadi viral di media sosial.

Surat edaran yang diklaim berasal dari ketua RW di Kelurahan Jembatan Lima tersebut bertujuan bagi pemilik usaha yang memakai area parkir.

Sepertinya surat tersebut bersifat resmi karena ada tandatangannya dari pengurus RT, dilengkapi dengan kop serta cap aslinya.


Menempati Kasus Permohonan Surat Edaran yang MemintaTHR Ke-40 Kepada Perusahaan, PengurusRW Nyatakan Hal Itu Masuk Akal: Merupakan Tanggung Jawab

Pengawas Wilayah RW 02 di Kelurahan Jembangan Lima, Tambora mengharapkan dana THR sebesar Rp1 juta dari para pemakai layanan parkir di Jalan Laksa.

Tercantum pula, uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 2025.

Surat tersebut menyebutkan bahwa uang yang terkumpul dari para pebisnis ini kemudian akan diserahkan kepada petugas Linmas di Kawasan RW 02 Jembatan Lima.

Setelah disebarkan oleh pengguna media sosial via direct message akun Instagram @jakbar.viral pada hari Selasa (11/3/2025), surat itu mulai menyebar luas secara online.

Berkenaan dengan dugaan penagihan tidak resmi yang sedang ramai dibicarakan, Kepala Polisi Sektor Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan bahwa tim mereka sudah melakukan penyelidikan terhadap pengawas Rukun Warga 02 di Jembatan Lima.

Dia juga bertanya tentang tujuan mereka mengirim permohonan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya ke beberapa pebisnis di daerahnya.

Langkah tersebut juga sudah disesuaikan bersama Pemerintah Kecamatan serta Kelurahan Jembatan Lima.

“Saat ini, dokumen itu telah diambil kembali dari edaran yang sudah ada dan kemudian Camat mengambil langkah lebih lanjut terkait kelurahan tersebut,” jelas Kukuh saat berbicara dengan para jurnalis pada hari Jumat (14/3/2025), sebagaimana dilaporkan oleh media.
Tribunnews
.

Selanjutnya, Kukuh menerangkan alasannya kepadaRW 02 Jembatan Lima untuk mendistribusikan surat tersebut.

Berdasarkan penjelasannya, surat edaran tersebut adalah bagian dari kegiatan berulang yang dilaksanakan tiap tahun pada Bulan Ramadhan.

Akan tetapi, pemimpin setempat menyatakan bahwa mereka tidak menetapkan tarif THR bagi para pebisnis dalam area mereka walaupun jumlah yang dipersyaratkan dengan jelas adalah sebesar Rp1 juta.

“Seperti yang disebutkan oleh RW itu sendiri, aturan ini telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu,” jelas Kukuh.

“Namun, berdasarkan temuan dari pemeriksaan RW itu, disebutkan bahwaRW itu tidak mengenakan biaya apapun yang berkaitan dengan surat edaran tersebut,” tambahnya.

Terpisah, Camat Tambora, Holi Susanto mengungkapkan permohonan maaf dari pengurus RW 02 Jembatan Lima atas insiden keributan yang disebabkan oleh surat edaran itu.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, para petugas dari RW 02 Jembangan Lima mengaku telah melakukan tindakan tersebut.

“Pak Lurah telah memanggil orang tersebut kemarin dan dia mengakuinya lalu meminta maaf serta mencabut surat edaran tersebut,” jelas Holi ketika ditelepon untuk konfirmasi pada hari Jumat (14/3/2025).

Karena tindakannya tersebut, Ketua RW Jembatan Lima mendapat hukuman berupa surat peringatan tertulis.

“Orang tersebut telah menerima bimbingan dalam bentuk peringatan bertulisan,” ujar Holi.


Malah Sebut Wajar

Sekretaris dari RW 02 di Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri menyatakan bahwa mereka telah mengirim surat permintaan THR kepada sekitar 30 hingga 40 perusahaan.

Pesan mengenai tunjangan Hari Raya tersebut dikirm kepada perusahaan yang rutin beroperasi di area Jalan Laksa RT 02, Jembatan Lima, tempat mereka biasanya memuat dan membongkar barang.

“Sekilas tentang surat edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak pengurusRW. Namun, penting dicatat bahwa tujuannya adalah bagi para penyedia layanan parkir milik perusahaan-perusahaan yang mengirimkan barang ke area ini, bukan kepada penduduk setempat,” ungkap Febri, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Terkait jumlahnya, Febri menyatakan bahwa dalam surat edaran tentang THR tersebut disebutkan nominal sebesar Rp 1 juta untuk setiap perusahaan.

Akan tetapi, apabila terdapat perusahaan yang memberikan THR dengan jumlah di bawah Rp 1 juta, hal tersebut masih akan diterima.

“Mengapa sebenarnya muncul nominal Rp 1 juta? Itu hanya untuk referensi saja. Yang penting adalah kami tetap menerima uang senilai Rp 200.000 atau Rp 300.000,” ungkapnya.

Sambil itu, Febri menyampaikan permohonan maafnya terkait keributan tersebut.

Ia ingin agar bila terdapat suatu perusahaan yang tidak sepakat dengan pemberian tunjangan hari raya tersebut, segera dilaporkan kepada ketua RT.

“Walaupun telah terjadi banyak keributan, kami dari kelompokRW ingin menyampaikan permintaan maaf atas segala ketidaknyamanan atau salah pengertian yang mungkin timbul,” demikian katanya.

Febri menganggap bahwa permohonan THR kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan operasi bongkar muat di area RW 02 adalah hal yang wajar.

Febri menyebutkan bahwa sejauh ini masyarakat telah cukup berdamai dengan dampak yang ditimbulkan oleh kemacetan jalan RT disebabkan karena area perumahan digunakan sebagai titik pengambilan dan penurunan Barang Dagang.

“Seharusnya area perumahan berubah menjadi daerah gudang utama. Meski jalan kami sulit, namun sudah terbiasa dan saling menghormati,” ujar Febri pada hari Kamis (13/3/2025).

Menurut Febri, kebutuhan akan THR tersebut adalah hal yang wajar dan seharusnya dipandang sebagai bagian dari corporate social responsibility (CSR), yaitu tanggung jawab sosial perusahaan.

“Logikanya wajar kalau kita meminta sumbangan untuk perusahaan, seperti halnya permohonan CSR setiap tahun satu kali,” katanya.

Febri menyebutkan bahwa setiap harinya, penduduk RW 02 Jembatan Lima mengalami kesulitan untuk kembali ke rumah masing-masing karena adanya jumlah truk besar yang melintasi area tempat tinggal mereka.

Belum termasuk pula sejumlah jalan yang rusak karena adanya kendaraan berat yang mengarah ke daerah itu.

“Sekali-kali mereka seharusnya memberikan CSR kepada kita. Jalan-jalannya rusak berat, kalau mobil mereka mogok karena jebol, tidak akan ada dari kami yang protes,” imbuhnya.

Kelak, menurut Febri, danaTHR yang dikumpulkan akan disatukan oleh pengurusRW dan digunakan sebagai kasRW.

Dana tersebut akan dipakai oleh penduduk RW 02 Jembatan Lima apabila mereka mengalami keperluan untuk bantuan dana darurat.

“Dana tersebut dialokasikan untuk lebih banyak aktivitas sosial di tempat ini. Kami menangani pemakaman bersama-sama,” ujarnya.


>>>Perbarui berita terbaru di Google Berita

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.