BOGORMEDIA – Komite Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bogor mengenai perlindungan guru telah selesai membahas setiap pasal dan menyelesaikan draf Raperda.
Keputusan itu diambil oleh Ketua Pansus, Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus setelah mengadakan rapat kerja penutup bersama Pemerintah Kota Bogor, Rabu (1/10/2025).
“Alhamdulillah raperda perlindungan guru telah selesai dibahas. Kini kami akan menyampaikan draf ini agar dapat dievaluasi oleh gubernur,” kata Juhana.
Juhana menjelaskan, Raperda Perlindungan Guru dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum memperoleh perlindungan yang optimal sehingga diperlukan adanya aturan yang menjamin keamanan guru dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Tujuan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan peran dan tugas guru dalam menerapkan sistem pendidikan nasional agar tercapainya tujuan pendidikan nasional.
“Yaitu perkembangan potensi peserta didik sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq baik, sehat, berpengetahuan, mampu, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” ujar Juhana.
Raperda Perlindungan Guru terdiri dari 16 bab dan mencakup 29 pasal yang mengatur mulai dari posisi guru hingga pengawasan, pembinaan, dan pengendalian.





