DPRD Kota Bogor Luncurkan Dua Perda di Akhir 2025

by -di lihat 2 kali
DPRD Kota Bogor Luncurkan Dua Perda di Akhir 2025



BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna penutupan tahun 2025. Rapat ini berlangsung pada Rabu (31/12) dengan agenda utama penetapan hasil evaluasi gubernur terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 serta pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah. Penetapan dilakukan setelah DPRD menerima dan membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap regulasi yang diajukan.

Raperda tentang Bangunan Gedung

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa Raperda tentang Bangunan Gedung disusun untuk mewujudkan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, serta kesesuaian fungsi dan tata bangunan dengan lingkungan sekitar.

“Kami ingin memastikan bahwa melalui Raperda ini terwujud tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” ujar Anna dalam rapat paripurna.

Anna menambahkan bahwa Raperda ini mengatur enam ruang lingkup utama serta memuat lima materi muatan lokal. Regulasi tersebut terdiri atas sembilan bab dengan 109 pasal yang diharapkan dapat langsung diterapkan untuk menata pembangunan di Kota Bogor secara lebih teratur.

“Raperda ini memiliki sembilan bab dengan 109 pasal yang kami harapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur,” kata Anna.

Raperda tentang Lambang Daerah

Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino, menjelaskan bahwa lambang daerah merupakan identitas resmi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencerminkan potensi, harapan, dan semangat masyarakat.

“Sehingga kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan masyarakat Kota Bogor,” ujar Tri.

Tri menyebutkan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah mengatur logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan Wali Kota, serta himne daerah. Regulasi ini terdiri atas sembilan bab dengan 29 pasal.

Proses Pengesahan Raperda

Setelah penyampaian laporan Bapemperda dan Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan kedua Raperda tersebut menjadi Perda.

Proses ini menandai akhir dari rangkaian kegiatan DPRD Kota Bogor dalam tahun 2025, yang ditandai oleh komitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Dengan adanya peraturan-peraturan baru ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur untuk pengembangan Kota Bogor ke depannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.