Angkot Tua di Bogor Hanya Ditilang, Mobil 20 Tahun Masih Bisa Dikendarai

by -di lihat 4 kali
Angkot Tua di Bogor Hanya Ditilang, Mobil 20 Tahun Masih Bisa Dikendarai

Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap angkot yang berusia di atas 20 tahun. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, dengan fokus utama pada kawasan Alun-alun Kota Bogor dan sekitarnya. Petugas menemukan sebanyak 10 unit angkot yang tidak memenuhi standar usia teknis.

Selama razia, petugas Dishub hanya melakukan pemeriksaan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Trayek, dan buku uji kendaraan. Mereka tidak langsung menyita atau membawa angkot tersebut ke kantor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza.

“Saat ini kami sesuai arahan pimpinan untuk menilang administrasinya dulu. Misal, STNK-nya, Kartu Trayek dan buku ujinya kami bawa,” kata Coki kepada BOGORMEDIA di Alun-Alun Kota Bogor.

Meskipun angkot tersebut ditilang, mereka masih bisa beroperasi. Namun, pihak Dishub akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait tindakan selanjutnya. Jika angkot tersebut tetap beroperasi tanpa melengkapi dokumen atau uji kelaikan, maka operasionalnya akan dihentikan.

Kondisi fisik dari angkot-angkot tersebut juga sudah sangat memprihatinkan. Banyak besi yang sudah berkarat dan komponen lain yang rusak. Coki menjelaskan bahwa angkot yang berusia di atas 20 tahun tidak layak digunakan karena tidak dapat menjalani uji kelaikan. Pemeriksaan terkait rem dan lampu penerangan pun tidak bisa dilakukan.

Proses Penertiban yang Dilakukan

Penertiban ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Bogor dan Kapolres Bogor. Angkot yang berusia di atas 20 tahun tidak boleh mengaspal. Selama razia, petugas mulai memeriksa surat-surat berkendara seperti STNK dan SIM. Sopir diminta menunjukkan dokumen-dokumen tersebut sebelum kendaraan diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 10 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun. Sebanyak 5 unit lainnya memiliki usia di bawah 20 tahun namun belum melengkapi uji kelaikan kendaraan.

Masalah yang Diangkat

Angkot-angkot tua ini tidak hanya menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Mesin yang tidak terawat sering menghasilkan emisi yang tinggi, serta risiko kecelakaan yang lebih besar akibat kondisi kendaraan yang tidak optimal.

Beberapa masyarakat mengkritik kebijakan penertiban ini karena dinilai kurang efektif. Mereka berharap agar pemerintah lebih proaktif dalam mengganti angkot-angkot lama dengan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan aman.

Tantangan dan Solusi

Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa angkot-angkot tua benar-benar dihentikan operasinya. Dengan adanya koordinasi antara Dishub dan Organda, diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih ketat dalam pemeriksaan dan penegakan hukum.

Selain itu, perlu ada program penggantian angkot lama dengan kendaraan baru yang lebih baik. Hal ini bisa dilakukan melalui insentif atau subsidi dari pemerintah.

Kesimpulan

Penertiban angkot tua di Kota Bogor merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan kualitas udara. Meski prosesnya masih membutuhkan waktu dan koordinasi yang lebih baik, upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.


No More Posts Available.

No more pages to load.