Penerapan Aturan Penghapusan Angkot Tua di Kota Bogor
Pada tanggal 1 Januari 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai menerapkan aturan yang melarang operasional 1.940 angkot yang telah melebihi batas usia teknis sepanjang 20 tahun. Aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Operasi Razia Dimulai
Operasi razia dimulai pada hari pertama penerapan aturan, yaitu 2 Januari 2026. Petugas melakukan penertiban langsung di kawasan Alun-Alun Kota Bogor (Jalan Dewi Sartika) dan depan Mako Polresta Bogor Kota. Tujuan dari operasi ini adalah memastikan bahwa angkot-angkot yang tidak memenuhi syarat tidak lagi beroperasi di jalan raya.
Kriteria Angkot Tua yang Terkena Penertiban
Angkot yang dianggap tua adalah yang memiliki usia teknis lebih dari 20 tahun. Berdasarkan data terbaru, terdapat 1.940 unit angkot di Kota Bogor yang tidak boleh lagi mengaspal sejak 1 Januari 2026. Dalam pernyataannya, Kadishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan proses administrasi terkait aturan ini.
Proses Penindakan dan Sanksi
Sanksi terhadap angkot yang melanggar aturan diberikan dalam bentuk tilang. Pada hari pertama operasi, petugas berhasil menjaring 10 angkot berusia di atas 20 tahun dan 5 angkot lainnya yang tidak memiliki uji kelaikan. Penilangan dilakukan di beberapa titik strategis seperti Jalan Dewi Sartika dan depan Mako Polresta Bogor Kota.
Petugas memeriksa surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan SIM, serta memastikan bahwa angkot tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Coki Irsanza menjelaskan bahwa penilangan dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Langkah Lanjutan dan Kesiapan Tim
Menurut Coki, penindakan akan terus dilakukan setiap hari. “Kemarin ada arahan akan terus beberapa bulan kedepan,” katanya. Saat ini, pihak Dishub sedang menyiapkan tim khusus untuk melakukan sweeping di lapangan.
Keterlibatan Pihak Terkait
Penertiban ini juga melibatkan aparat kepolisian, khususnya Polresta Bogor Kota. Instruksi dari Wali Kota Bogor dan Kapolres Bogor turut menjadi dasar pelaksanaan operasi ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh angkot yang beroperasi di Kota Bogor memenuhi standar usia dan keamanan.
Reaksi Masyarakat
Beberapa angkot yang diberhentikan oleh petugas terlihat masih membawa penumpang. Beberapa penumpang langsung turun saat petugas melakukan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan baru yang diterapkan.
Kesimpulan
Penerapan aturan penghapusan angkot tua di Kota Bogor merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan. Meskipun ada tantangan dalam penerapan, pihak Dishub dan aparat terkait tetap berkomitmen untuk melaksanakan aturan ini secara konsisten dan transparan. Dengan adanya penindakan rutin dan sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.





