1.940 Angkot Dihapus Tahun 2026, Dishub Segera Bersihkan Armada Tua di Bogor

by -di lihat 1 kali
1.940 Angkot Dihapus Tahun 2026, Dishub Segera Bersihkan Armada Tua di Bogor

Penghapusan Angkot Tua di Kota Bogor Mulai Diterapkan

Pemerintah Kota Bogor kini mulai mengambil langkah tegas terhadap angkot-angkot tua yang tidak memenuhi aturan usia operasional. Sebanyak 1.940 kendaraan angkot di Kota Bogor akan dilarang beroperasi mulai 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan, yang menyatakan bahwa angkot yang sudah melebihi batas usia maksimal 20 tahun tidak boleh lagi digunakan.

Usia teknis dari angkot di Kota Bogor memang diatur dalam peraturan tersebut. Kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun dinyatakan tidak layak beroperasi. Oleh karena itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menerapkan aturan ini secara efektif.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan proses administrasi terkait penghapusan angkot-angkot tua tersebut. Ia mengatakan, “Secara sosialisasi sudah, secara administrasi sudah.” Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sweeping di lapangan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan.

Saat ini, tim pengecekan sedang dipersiapkan oleh Dishub untuk melaksanakan sweeping. “Tinggal sweeping di lapangan. Tim sedang kita siapkan,” ujarnya. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pemilik angkot yang masih nekat mengoperasikan kendaraan mereka meski sudah melebihi batas usia.

Selain itu, beberapa angkot-angkot di Kota Bogor sudah mulai tidak beroperasi sejak awal tahun 2026. Salah satu contohnya adalah di Jalan Raya Tajur, di mana banyak angkot terparkir di pinggir jalan tanpa ada sopir atau pemilik yang menjaganya. Beberapa dari kendaraan tersebut juga tampak rusak dan tidak layak digunakan.

Beberapa pemandangan seperti ini semakin menunjukkan bahwa aturan penghapusan angkot tua mulai berdampak nyata di tengah masyarakat. Banyak warga mengeluhkan keberadaan angkot-angkot tua yang tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kondisi Angkot Tua yang Mengkhawatirkan

Banyak angkot yang sudah melebihi usia 20 tahun memiliki kondisi fisik yang sangat memprihatinkan. Beberapa di antaranya bahkan sudah terlihat rusak parah, baik pada bagian mesin maupun bodi kendaraan. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika kendaraan tersebut masih terus beroperasi.

Selain itu, keberadaan angkot-angkot tua juga menjadi masalah lingkungan. Banyak dari kendaraan tersebut mengeluarkan emisi yang tinggi, sehingga berkontribusi pada polusi udara di kota. Dengan penghapusan angkot-angkot tua, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas udara dan keselamatan berkendara di Kota Bogor.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski aturan penghapusan angkot tua telah diterapkan, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kesadaran para pemilik angkot untuk mematuhi aturan tersebut. Banyak dari mereka masih memilih untuk terus mengoperasikan kendaraan mereka, meski sudah tidak layak.

Untuk mengatasi hal ini, pihak Dishub Kota Bogor akan terus melakukan sosialisasi dan penguatan aturan. Selain itu, pihak pemerintah juga sedang mempertimbangkan alternatif lain, seperti bantuan dana untuk mengganti kendaraan angkot yang sudah tidak layak.

Dengan adanya penghapusan angkot-angkot tua, diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan. Pembenahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Kota Bogor.

No More Posts Available.

No more pages to load.