Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah: Mulai dari Hulu

by -di lihat 66 kali
Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah: Mulai dari Hulu

Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Disahkan di Kabupaten Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penyusunan peraturan ini menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, pada hari Selasa, 16 Desember 2025.

Perda ini dirancang sebagai payung hukum untuk mengatur pengelolaan sampah secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor. Menurutnya, perda ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yaitu masyarakat di tingkat desa.

“Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa,” ujar Rudy Susmanto.

Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga sampah yang tidak dapat dikelola di desa akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Salah satunya adalah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Tujuan dan Manfaat Perda Pengelolaan Sampah

Perda ini diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Rudy menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemkab Bogor berharap dapat semakin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perda ini juga akan menjadi langkah penyesuaian penting, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sehingga kedepannya, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu dan berwawasan lingkungan,” jelas Rudy.

Penetapan Perda dan Persetujuan Kerja Sama

Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat paripurna meliputi:

  • Komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah.
  • Penyesuaian terhadap peraturan yang lama, agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
  • Pengelolaan sampah secara terpadu, termasuk koordinasi antara pemerintah kabupaten dan kota.

Langkah Strategis untuk Masa Depan

Dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah yang baru, Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

No More Posts Available.

No more pages to load.