Parungpanjang Bogor Jadi Jalur Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam, 3 Pelaku Ditangkap

by -di lihat 14 kali
Parungpanjang Bogor Jadi Jalur Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam, 3 Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Benih Lobster di Kabupaten Bogor Digagalkan

Aksi penyelundupan benih lobster atau benur di wilayah Kabupaten Bogor berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum. Kepolisian setempat berhasil mengungkap rencana ilegal yang melibatkan pengiriman benih lobster ke luar negeri, khususnya Vietnam.

Para pelaku mendatangkan benih lobster dari Banten dan menyimpannya sementara di dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, benih lobster dilakukan berbagai proses seperti pembersihan, penyortiran, perhitungan jumlah, pengecekan kadar garam, serta pengemasan sebelum dikirim ke luar negeri.

Rencananya, benur tersebut akan dikirim melalui jalur udara dari Bandara Soekarno Hatta. Proses ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang berupaya memperdagangkan benih lobster secara ilegal. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu R, L, dan N, sedangkan satu pelaku lainnya, SR alias W, masih dalam pencarian.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Kedua terdakwa kini memasuki tahap persidangan. Dalam penyidikan, sebanyak 20.142 ekor benih lobster ditemukan sebagai barang bukti. Jumlah ini terdiri dari 17.442 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 2.700 ekor benih lobster jenis mutiara dari wilayah perairan Binuangen Provinsi Banten.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki legalitas yang sah. Mereka tidak dilengkapi dengan dokumen seperti NIP, SIUP perikanan, Surat Keterangan Asal (SKA), maupun dokumen legalitas lainnya yang diperlukan untuk memperdagangkan benih lobster.

Tindakan Hukum atas Perbuatan Terdakwa

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan benih lobster, yang sering kali menjadi target utama penyelundupan. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan ekosistem laut dan perekonomian nasional.

Upaya Penegakan Hukum

Penyelundupan benih lobster tidak hanya melanggar hukum perikanan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem perairan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus terus dilakukan agar kejahatan ini tidak semakin marak.

Selain itu, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar. Informasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan.

Dengan adanya penindakan terhadap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.