Serakah, Bensin Eceran di Jember Dijambak Polisi Seharga Rp 25.000 Per Botol

by -di lihat 125 kali
Serakah, Bensin Eceran di Jember Dijambak Polisi Seharga Rp 25.000 Per Botol

Penangkapan Delapan Tengkulak Bensin Eceran di Jember

Polisi berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan bensin eceran di Jember, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena memanfaatkan situasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) akibat keterlambatan pasokan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Harga bensin eceran yang semula normal naik menjadi Rp 25.000 per botol, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Bangsalsari pada malam hari, tanggal 29 Juli 2025. Para pelaku ditemukan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki motor dan mobil ke dalam jeriken serta berbagai wadah lainnya. Mereka diduga telah menyelundupkan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas harga resmi.

Berikut adalah daftar nama-nama tersangka yang ditangkap:

  1. HL (40), warga Kecamatan Rambipuji
  2. JL (50), warga Kecamatan Bangsalsari
  3. MJB (26), warga Kecamatan Bangsalsari
  4. AW (22), warga Kecamatan Bangsalsari
  5. PJ (60), warga Kecamatan Bangsalsari
  6. RDS (20), warga Kecamatan Ajung
  7. SC (40), warga Kecamatan Ajung
  8. MJH (30), warga Probolinggo
Baca Juga:  Keluarga Siswi SMK yang Jatuh dari Gedung UT Purwokerto Sepakat Damai, Korban Diberi Beasiswa

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit mobil
  • Lima unit motor
  • Lima jeriken berukuran 20 liter
  • Dua jeriken berukuran 5 liter
  • Satu drum ukuran 25 liter
  • Satu galon air mineral
  • Empat selang bensin
  • Dua corong plastik
  • 120 liter BBM jenis Pertalite

Kepala Seksi Humas Polres Jember, Ipda M Zazim, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kesempatan saat BBM langka untuk membeli secara berlebihan dan kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh situasi yang ada. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, larangan penimbunan BBM subsidi termuat dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3). Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga memberikan sanksi pidana bagi pelaku penimbunan dan penjualan BBM yang tidak sah, yaitu hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Baca Juga:  Banjir di Bogor Surut, Ratusan Rumah Terendam

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya meningkat menjadi penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas pasokan BBM dan mencegah praktik-praktik tidak sehat di tengah masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.