BogorMedia – Pakar politik Rocky Gerung mengatakan, isu Fufufafa akan kembali menjadi perbincangan setelah pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Diketahui bersama, Fufufafa merupakan akun KasKus yang sering membagikan pernyataan permusuhan, termasuk terhadap Prabowo Subianto sebelum menjabat sebagai presiden.
Akun tersebut sering disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Awalnya, Rocky menyebut bahwa pembebasan Hasto dan Tom Lembong menimbulkan gempa politik di Solo.
Solo yang dimaksud Rocky adalah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Jokowi, berdasarkan tempat tinggalnya.
Hal tersebut karena pembebasan Hasto melalui amnesti menunjukkan hubungan Prabowo dengan PDIP yang semakin dekat.
Di sisi lain, Jokowi adalah mantan anggota PDIP, dan hubungannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diketahui tidak dalam keadaan yang baik.
“Pada akhirnya terdapat sedikit kejelasan dalam sistem politik kita. Karena Presiden Prabowo mengusulkan pencabutan hukuman abolisi terhadap putusan pengadilan terhadap Hasto dan Tom Lembong. Dan hal ini menjadi semacam gempa bumi politik kecil yang dampaknya sampai ke Solo,” ujar Rocky di channel YouTube-nya @RockyGerungOfficial_2024, Jumat (1/8/2025).
Menurut Rocky, sejak awal, tindakan hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong dalam kasus korupsi merupakan upaya kriminalisasi terhadap kegiatan politik mereka.
“Meskipun kita sudah memahami niatnya sejak awal, sehingga Tom Lembong dipenjara karena dia mendukung kapitalis,” kata Rocky.
“Demikian pula mengenai Hasto, bahwa sejak awal hal tersebut benar-benar merupakan kriminalisasi. Dan upaya untuk menghambat tumbuhnya kader-kader baru di PDIP. Jadi tampaknya memang Hasto tidak bersalah,” tambahnya.
Rocky menganggap keputusan Prabowo memberikan pengampunan dan pencabutan hukuman terhadap Hasto serta Tom Lembong sebagai wujud dari pemahamannya terhadap hukum dan politik.
intinya ialah Presiden memahami bahwa tekanan politik tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menuntut seseorang. Perbedaan pendapat dalam politik adalah hal yang wajar, tetapi jangan dijadikan sebagai tempat untuk melakukan balas dendam. Politik tidak boleh diisi dengan rasa dendam.
“Karena politik merupakan kecerdasan dalam berunding, berdiplomasi, serta kemampuan untuk saling meniru strategi,” katanya.
Ketika Prabowo mendekat dengan PDIP, menurut Rocky, Jokowi akan merasa kecewa.
“Presiden Prabowo pasti memerlukan dukungan PDIP dan pada saat yang sama, tentu kubu Solo akan kecewa,” kata Rocky.
Rocky menyadari adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap Prabowo yang sering menunjukkan rasa hormat berlebihan terhadap Jokowi.
Salah satunya, ketika Prabowo sempat berkunjung ke rumah Jokowi sebelum menghadiri penutupan Kongres PSI di Solo, Minggu (20/7/2025).
Bagi Rocky, Prabowo merasakan kekhawatiran tersebut yang didengar oleh Prabowo sehingga mampu menunjukkan sikap yang tegas.
“Pasti beliau juga mengalami proses pembelajaran politik karena kritik dari netizen, kritik masyarakat, bahkan dari luar negeri menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mendengarkan suara yang aktif untuk meminta agar Anda sebagai Presiden Pak Prabowo mengonfirmasi kebijakan Anda agar rakyat memahami bahwa ini adalah era Presiden Prabowo bukan era Presiden Jokowi,” kata Rocky.
Rocky juga mengetahui posisi Jokowi saat ini sedang melemah.
“Jadi sekali lagi kita mulai melihat bagaimana posisi Presiden Jokowi pada akhirnya semakin lama semakin melemah, bukan karena dijatuhkan oleh perhitungan politik tetapi karena sifat beliau yang terus-menerus ingin campur tangan,” katanya.
Setelah kemerdekaan Hasto dan Tom Lembong, masyarakat tetap tidak akan berhenti.
Menurut Rocky, isu berikutnya yang akan diangkat adalah Fufufafa serta dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dua isu tersebut telah terpahat dalam pikiran masyarakat sehingga tidak akan hilang hingga akhirnya dibuktikan.
“Maka tampaknya memang terdapat kesadaran politik dari masyarakat untuk menekan, dan tekanan tersebut pasti akan berkelanjutan terhadap isu Fufufafa serta isu ijazah palsu,” ujar Rocky.
“Isu Fufufafa dan isu ijazah palsu merupakan isu masyarakat yang sudah mapan dan berkaitan dengan pengetahuan yang tidak bisa diungkapkan atau semacam pemahaman yang ada dalam pikiran masyarakat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memang memiliki sifat politik, sifat politik itu, yaitu sifat penipu. Jadi itulah yang terjadi,” lanjutnya.
Amnesti dan Abolisi
Sebelumnya dilaporkan, Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pencabutan tuntutan terhadap Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menimpa keduanya.
Pengampunan adalah tindakan pembebasan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengampunan ini dilakukan melalui peraturan undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Sementara itu, abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kebijakan Prabowo mendapatkan persetujuan DPR dalam rapat konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain kepada Hasto, pengampunan juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan terhadap, serta pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti kepada 1116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya.
dinyatakan bersalah dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU Wayu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hasto dihukum selama tiga tahun enam bulan oleh hakim.
Selain itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Lembong dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada masa 2015-2016.
Berdasarkan tindakannya, Hakim menghukum Terdakwa Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Tidak hanya itu, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, serta hukuman penjara sementara selama 6 bulan.
Ia dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tindakan korupsi yang dilakukan dengan cara memperkaya diri sendiri, seseorang lain, atau perusahaan secara tidak sah dan menyebabkan kerugian bagi negara.
Akses SudutBogordiGoogle News atau WhatsApp ChannelSudutBogor. Pastikan para pengguna Tribun sudah menginstal aplikasi WhatsApp.





