Waspada, Rekening Bank yang Tidak Aktif Bisa Diblokir
Banyak orang memiliki rekening bank tetapi jarang digunakan. Namun, sebaiknya mulai saat ini lebih waspada karena pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah untuk memblokir rekening yang tidak aktif atau dalam status dormant.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apapun selama periode tertentu. Hal ini mencakup penyetoran, penarikan, maupun transfer. Durasi waktu yang dianggap sebagai dormant bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, namun secara umum berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Langkah ini dilakukan karena PPATK menemukan bahwa banyak rekening pasif yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Beberapa rekening bahkan digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, penipuan, transaksi narkotika, atau sebagai tempat penyimpanan hasil judi online. “Rekening yang dibiarkan menganggur sangat rentan diambil alih dan dijadikan alat kejahatan finansial,” demikian pernyataan PPATK.
Untuk menjaga keamanan finansial pribadi serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi berbasis digital, masyarakat diimbau untuk lebih aktif memantau dan menggunakan rekening mereka secara berkala.
Jenis-Jenis Rekening yang Diblokir
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant mencakup berbagai jenis rekening, yaitu:
- Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau valuta asing (valas)
Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru. Jika suatu rekening diblokir, nasabah tetap memiliki hak atas dana yang tersimpan di rekening tersebut. Uang tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Proses reaktivasi rekening yang diblokir sementara dilakukan dengan beberapa langkah:
- Nasabah diwajibkan mengisi formulir pengajuan keberatan melalui tautan khusus.
- Setelah itu, nasabah hanya perlu menunggu proses penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak bank dan PPATK.
- Proses ini berlangsung selama lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan hasil penelaahan.
- Total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja.
Nasabah juga dapat memeriksa sendiri apakah rekeningnya telah diaktifkan kembali melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung bank terkait.
Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang rekening bank yang diblokir bisa mengunjungi akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memberi pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang berstatus dormant, termasuk bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan jika rekening tersebut tidak diketahui selama ini.





