Jurnalis BogorMedia, Rahmat Hidayat
BogorMedia, BOGOR TIMUR –Ketua Cabang Dewan Pengurus (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor memasang stiker ‘Dilarang Ngamen di Angkot’, Senin (4/8/2025).
Ketua Organda Kota Bogor Sunaryana menyampaikan bahwa pemasangan stiker ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat.
Mereka merasa cemas karena adanya musisi yang bermain di dalam angkot.
Warga melaporkan melalui media sosial Pemkot, hingga ke Dishub.
“Maka dari itu, kami mengambil inisiatif untuk mulai memasang stiker larangan mengamen ini,” ujar Sunaryana kepada wartawan setelah menempelkan stiker di angkot wilayah Sukasari.
Sunaryana melanjutkan, kegiatan tersebut kini memasuki tahap kedua dan dilaksanakan di wilayah Sukasari.
Organda berencana memasang stiker serupa di seluruh rute angkot Kota Bogor dalam beberapa hari mendatang, termasuk di sekitar Pasar Jambu Dua.
Angkot diharapkan tidak digunakan sebagai tempat bagi para musisi untuk mencari penghasilan.
“Ini merupakan alat transportasi umum yang wajib menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Warga diizinkan mengajukan keluhan langsung ke Organda bila menemui kejadian tersebut.
Organda akan menyediakan nomor telepon khusus untuk pelaporan cepat.
“Laporan tidak hanya bisa datang dari sopir, tetapi juga dari penumpang. Nantinya, kami akan menambahkan nomor hotline pengaduan pada stiker larangan ini,” tambahnya.
Angkot di Kota Bogor perlu bersih dari para pemain musik dan penjual keliling agar memastikan pelayanan yang nyaman.
“Jika ingin layanan transportasi umum kita meningkat, maka seluruh faktor yang mengganggu kenyamanan harus dihilangkan. Itu tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.





