Laporan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan oleh Simpatisan Bupati Situbondo

by -di lihat 123 kali

SITUBONDO, SudutBogor– Diduga terjadi kekerasan terhadap seorang jurnalis koran saat meliput aksi demonstrasi yang diadakan sekelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Alun-alun Situbondo pada Kamis (31/7/2025).

Dalam aksi tersebut, seorang jurnalis koran dengan inisial H diduga mengalami kekerasan dari pendukung Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat menanyakan sesuatu yang berujung pada perdebatan.

Saya pada saat itu mencoba bertanya kepada bupati mengenai investor mana yang terganggu karena adanya LSM, kemudian bupati memberikan tanggapan dan berusaha untuk mengambil tindakan. handphonesaya dan refleksi saya yang membuat hampir handphonedia jatuh,” katanya saat di konfirmasiSudutBogor, Sabtu (2/8/2025).

Setelah kejadian tersebut, H mengakui ada seseorang yang menariknya dari belakang. Ia tidak tahu siapa pelaku yang menariknya, tetapi yang diingatnya hanya jatuh dan terinjak.

“Saya terjatuh dan saya tidak tahu siapa yang menarik saya, kemudian saya dibawa ke pendopo,” katanya.

Respons bupati 

Kepala Daerah Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo memberikan tanggapan mengenai dugaan kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Satgas Ungkap Rahasia Umum Penggilingan Beras di Tasikmalaya

Rio menyatakan bahwa dia sama sekali tidak melakukan kekerasan atau menghalangi tugas jurnalis.

Ia berkomitmen pada kebebasan pers serta keterbukaan terhadap kritik yang disampaikan dengan sopan dan produktif. Sehingga penyampaian aspirasi dapat diterima dengan baik.

“Saya menyampaikan dengan jelas agar wawancara tidak dilakukan saat saya berdialog dengan massa aksi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah situasi yang cukup dinamis. Tidak ada kekerasan atau ucapan kasar seperti yang dilaporkan,” ujar Rio.

Menurutnya, kehadirannya di tengah para peserta demonstrasi adalah bentuk niat baik untuk langsung mendengarkan keluhan masyarakat.

Namun, sayangnya terjadi kesalahpahaman saat H yang merupakan seorang jurnalis berusaha melakukan wawancara di tengah kerumunan orang.

Saya mengenal saudara H dan sering berjumpa dalam berbagai acara, saya juga terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun tentu saja ada etika dan waktu yang sesuai saat melakukan wawancara, terlebih dalam situasi demonstrasi,” ujarnya.

Rio juga menyesali terjadinya insiden dorong-dorongan yang menimpa H oleh orang yang berada di luar kendalinya.

Baca Juga:  Persita Tangerang Lengkapi 10 Pemain Asing, Panggilan Carlos Pena Tak Bisa Diabaikan

Ia menegaskan bahwa tidak ada petunjuk, apalagi pengabaian dari pihaknya terhadap kekerasan fisik.

“Saya menghargai profesi jurnalis, tetapi kita juga perlu menciptakan ruang komunikasi yang saling menghormati, kritik memang diperlukan namun sebaiknya disampaikan dengan cara yang sopan bukan dengan provokasi atau penyajian yang menyesatkan,” ujarnya.

Demonstrasi ini berawal dari respons LSM Situbondo terhadap unggahan Bupati Situbondo di Instagram, TikTok, dan media sosial lainnya yang menyatakan bahwa banyak kepala desa dan kepala dinas melaporkan adanya rasa takut akibat intimidasi dari LSM dan media.

PWI Situbondo bersuara

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, Edy Supriyono mengungkapkan, kejadian kekerasan fisik maupun verbal menimpa anggotanya bernama H saat meliput aksi demo LSM pada 31 Juli 2025.

“Kami mengecam dengan tegas kejadian tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk menangani secara keras dan terbuka,” ujar Edy Suprioyono Sabtu (2/8/2025).

Kekerasan fisik dan verbal dilakukan oleh beberapa orang yang menyusup masuk ke tengah-tengah para pengunjuk rasa. Saat itu, Humaidi sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan wawancara dengan Bupati Situbondo.

Baca Juga:  Gelapnya Pendidikan Bandung Barat: Atap Sekolah Cipatat Roboh, 30 Menit dari Kantor Bupati

“Humaidi dikejar dengan teriakan, ejekan, hingga ancaman carok (berkelahi) oleh sejumlah orang. Leher Humaidi kemudian ditarik ke belakang,” katanya.

Pihak korban telah secara resmi membuat laporan ke Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/228/VII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/ POLDA JATIM.

Tanggapan polisi

Kepala Kepolisian Resor Situbondo AKBP Rezi Darmawan mengatakan pihaknya akan menjalankan tugas dengan profesional sesuai wewenang dan tanggung jawab. Namun, ia berharap perselisihan segera selesai.

Mereka akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima. Bukan hanya keluhan masyarakat yang menjadi fokus masyarakat. Namun, seluruhnya yang masuk ke ranah hukum.

“Menyangkut perdebatan tersebut, tanggapan kami berharap semoga tidak terjadi perdebatan, jika ada semoga segera berakhir, untuk laporan tetap kami tindak lanjuti laporan masyarakat,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.