Jakarta, IDN Times –Kegiatan Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M telah usai. Dari hasilnya, terdapat lima saran perbaikan untuk penyelenggaraan haji berikutnya. Saran-saran tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan. Menurutnya, koordinasi antar petugas haji sudah berjalan dengan baik.
“Koordinasi dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan, peran petugas haji, serta dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor utama dalam memastikan para jemaah mendapatkan pelayanan yang maksimal,” kata Nugraha dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (3/8/2025).
Rapat Kerja Nasional Evaluasi Haji 1446 H/2025 M yang berlangsung selama empat hari, 28-31 Juli 2025. Peserta yang hadir sebanyak 450 orang dari berbagai latar belakang, termasuk Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.
1. Saran pertama mengenai cara perekrutan petugas haji
Pada setiap rekomendasi, terdapat beberapa poin penjelasan. Rekomendasi pertama, perlu dilakukan perbaikan terhadap cara perekrutan petugas haji yakni:
1. Merumuskan pedoman standarisasi kompetensi serta memberikan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan pihak terkait.
2. Mengadakan uji kompetensi standar manasik bagi pembimbing ibadah di tingkat Kabupaten/Kota.
3. Menekankan kepada KBIHU, pembimbing di tingkat Kecamatan/KUA dan Kabupaten/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara maksimal dan terpadu.
4. Melaksanakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan peraturan pemerintah Indonesia mengenai prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU, serta pihak terkait.
5. Peningkatan pengelolaan perekrutan petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang bersifat transparan serta dapat dipertanggungjawabkan agar menghasilkan petugas haji yang berkualitas dan berkompeten.
6. Memperkuat pembinaan terhadap Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan metode Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui evaluasi kinerja petugas haji yang lebih terarah dan terstruktur.
7. Proses perekrutan tenaga pendukung Mukimin dan mahasiswa harus lebih memprioritaskan yang memiliki izin masuk ke Makkah serta mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Rekomendasi kedua terkait pengelolaan pemeriksaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, antara lain:
1. Mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan paspor jemaah haji.
2. Menetapkan aturan mengenai prosedur pelunasan dan pemberian visa bagi jemaah haji yang merupakan gabungan mahram/ pasangan suami istri, pendamping lansia, disabilitas, serta PHD agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
3. Synchronisasi proses pemvisaan dalam negeri sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak tumpang tindih dengan masa pelunasan.
4. Melaksanakan kebijakan pembatasan jumlah jemaah lansia yang berusia di atas 70 tahun dan berhak mendapatkan pembebasan biaya, dengan syarat memenuhi kondisi kesehatan yang baik serta sesuai dengan aturan pemerintah Arab Saudi.
5. Peningkatan komitmen bersama dalam pelaksanaan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
6. Pembentukan pusat krisis dalam pelaksanaan ibadah haji.
7. Menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan instansi penyedia layanan kesehatan serta mempersiapkan gedung dan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
2. Perlu adanya peningkatan dalam layanan akomodasi, makanan, dan transportasi
Rekomendasi yang ketiga, perlu adanya peningkatan dalam layanan akomodasi, makanan, dan transportasi bagi jemaah haji selama berada di Arab Saudi:
1. Mengkoordinasikan dengan Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi mengenai pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang diatur dalam Taklimatul Hajj.
2. Pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan barang bawaan jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.
3. Peningkatan sistem ekonomi haji terkait produk-produk Indonesia dalam penyediaan layanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.
Rekomendasi keempat terkait dengan layanan perusahaan, penyair, dan aplikasi haji.
1. Koordinasi dengan Kementerian Haji Kerajaan Arab mengenai aturan pelayanan jemaah haji berbasis syarikah.
2. Peningkatan pengawasan manajemen kinerja Syarikah agar kesepakatan dalam kontrak dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditentukan.
3. Sinkronisasi dan pengintegrasian data siskohat dengan sistem e-hajj.
4. Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan perusahaan terkait mengenai kebijakan kartu nusuk serta memastikan kelancaran distribusi kepada jemaah haji.
5. Sosialisasi kepada jemaah haji mengenai perubahan kebijakan pelaksanaan kartu nusuk dengan memasukkan informasi tersebut dalam materi manasik haji.
3. Mempercepat pengesahan BPIH
Rekomendasi kelima, terkait dengan percepatan penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
1. Menjalin koordinasi lebih dini dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penentuan BPIH.
2. Penentuan BPIH berdasarkan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
3. Merumuskan peraturan bersama dengan BPKH mengenai mekanisme pendanaan penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Membuka Makna di Balik Pengelolaan Haji yang Dipindahkan dari Kemenag ke BP Haji