Pemerintah Kota Bekasi Perketat Pengawasan Sekolah
Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memastikan kebijakan pendidikan di wilayahnya berjalan dengan transparan dan adil. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Inspektorat, yang turun langsung ke beberapa sekolah untuk melakukan mitigasi dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik seperti penjualan buku siswa dan seragam sekolah yang bisa menimbulkan kesenjangan dalam akses pendidikan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam amanat Apel Pagi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (21/7/2025), menegaskan bahwa pembelian buku siswa sudah termasuk dalam dana BOS. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi sekolah-sekolah untuk memungut biaya tambahan. Ia menekankan pentingnya pencegahan daripada menunggu sampai terjadi kesalahan dan kemudian dieksekusi.
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan pandangan terkait penjualan seragam sekolah. Ia menjelaskan bahwa meskipun sekolah boleh menyediakan seragam, hal tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Baju seragam merah putih dapat dibeli di luar sekolah, namun untuk seragam batik dan pakaian olahraga, penjualan bisa dilakukan di sekolah dengan catatan bertanggung jawab sesuai ketentuan atribut resmi.
Pengawasan Terhadap Iuran Koordinator Kelas
Mengenai praktik iuran koordinator kelas (korlas) yang selama ini sering digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan siswa, Wali Kota menegaskan agar semua bentuk iuran benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan anak-anak. Ia menekankan bahwa iuran korlas tidak boleh menjadi celah untuk meningkatkan kesejahteraan teknis tenaga di sekolah.
“Semua iuran harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai aturan, terutama dalam pengadaan buku bagi siswa. Pembelian buku pelajaran seharusnya dibiayai dari dana BOS yang diterima oleh sekolah, bukan dibebankan kembali kepada orang tua murid.
Penyesuaian Jam Masuk Sekolah
Salah satu kebijakan lain yang sempat menjadi perhatian adalah jam masuk sekolah. Sebelumnya, Pemkot Bekasi menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB. Namun, dampaknya membuat kemacetan arus lalu lintas, terutama di kawasan sekitar sekolah.
Menurut Tri Adhianto, evaluasi menunjukkan bahwa jam masuk pukul 06.30 WIB tidak efektif dalam mengatasi kemacetan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba solusi seperti rekayasa manajemen lalu lintas dengan pola one-way traffic, tetapi hasilnya tidak cukup memadai.
Akibatnya, Pemkot Bekasi memutuskan untuk tidak lagi menerapkan aturan jam masuk pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang. Keputusan ini berdasarkan evaluasi yang menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak cocok diterapkan di kawasan tempatnya bertugas. Tri menjelaskan bahwa setelah tidak lagi menerapkan aturan tersebut, ia telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kebijakan Jam Masuk Saat Ini
Keputusan untuk mengubah jam masuk sekolah berlaku mulai Senin (21/7/2025). Berdasarkan kebijakan terbaru, SMA tetap menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB, sementara SD dan SMP menerapkan jam masuk pukul 07.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban transportasi dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerapkan aturan baru perihal jam masuk pelajar sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 58/Pk.03/Disdik tentang jam efektif pada satuan pendidikan. Aturan ini berlaku untuk jenjang TK, SD, dan SMP, serta telah diterapkan sejak hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2025-2026.





