Penangkapan Tiga Orang Tersangka Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Cikarang Utara
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam penyalur kerja ilegal di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan modus penawaran pekerjaan yang tidak sah.
Para pelaku menjalankan aksinya melalui suatu yayasan fiktif yang berada di Jalan Raya Industri, Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara. Yayasan tersebut digunakan sebagai alasan untuk menarik para pencari kerja agar memberikan uang sejumlah tertentu sebagai biaya administrasi atau pendaftaran.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan bahwa tiga tersangka yang ditangkap adalah ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, serta FT (32) yang diketahui sebagai istri siri dari BM dan bertindak sebagai admin yayasan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban-korban yang merasa tertipu.
Menurut Mustofa, para pelaku menawarkan pekerjaan kepada para pencari kerja melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. Aksi mereka sempat viral di media sosial karena beberapa korban dan warga menggeruduk rumah yang digunakan sebagai kantor yayasan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, ditemukan sebanyak 29 orang korban yang telah menyetorkan uang kepada pelaku. Rata-rata jumlah uang yang diberikan berkisar antara Rp 3 hingga Rp 5 juta per orang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
Selain itu, ada beberapa korban baru yang membuat laporan. Penangkapan terhadap tersangka utama, BM, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara di kawasan Rawa Bogo, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Setelah BM ditangkap, dua tersangka lainnya juga berhasil diringkus.
Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi tiga unit ponsel, satu unit mobil Calya hitam, sejumlah dokumen transfer, kwitansi penerimaan uang, serta kartu ATM atas nama Bambang Widodo Sugiarto yang hanya memiliki sisa saldo sebesar Rp 26.942.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal. Ia menyarankan agar masyarakat memastikan sumber lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan tidak ragu untuk mengecek keabsahan yayasan atau penyalur kerja melalui dinas tenaga kerja atau pihak berwenang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah 4 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa penipuan dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri. Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu saat pelaku secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya.
Kapolres menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan apakah masih ada korban atau pelaku lain yang belum teridentifikasi.





