Presiden Resmikan Koperasi Merah Putih, Pangandaran Kesulitan Bayar Notaris

by -di lihat 53 kali
Presiden Resmikan Koperasi Merah Putih, Pangandaran Kesulitan Bayar Notaris

Koperasi Desa Merah Putih di Pangandaran Hadapi Tantangan dalam Pengurusan SK Menkumham

Sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang terbentuk di 93 desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menghadapi kendala dalam pengurusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK MENKUMHAM). Meskipun sebagian besar kepengurusan telah dibentuk, masalah utama muncul terkait pembayaran biaya pengurusan SK tersebut.

Kepala Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Andi Suwandi, menjelaskan bahwa pengurus KDMP di desanya sudah terbentuk dan sebagian besar diisi oleh kalangan muda. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah membuat surat keputusan badan hukum di notaris. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran untuk SK MENKUMHAM.

“Awalnya kami diberitahu bahwa Pemda akan menanggung biaya pengurusan SK MENKUMHAM. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya saat berbicara kepada media di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Senin (21/7/2025).

Selain itu, tempat kantor pengurus KDMP sementara ini masih menggunakan satu ruangan di Desa Pamotan. Andi menegaskan bahwa jika nanti ada arahan untuk memiliki kantor sendiri, maka pengurus koperasi harus membangunnya secara mandiri.

Baca Juga:  Prancis Menyesali Kondisi Tawanan Israel yang Kurang Gizi

Proses Pengurusan SK Menkumham yang Belum Selesai

Dari informasi yang diperoleh, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran menyatakan bahwa seluruh 93 kepengurusan KDMP telah terbentuk. Namun, masalah utama tetap berada pada pengurusan SK MENKUMHAM.

Kepala Dinsos PMD, Trisno, menjelaskan bahwa semua kepengurusan KDMP telah memiliki SK MENKUMHAM. Namun, karena belum adanya pembayaran ke notaris, mereka hanya menerima salinan dalam bentuk file digital.

“Secara prinsip, mereka sudah menerima SK MENKUMHAM dalam bentuk soft file. Tapi, dokumen fisik belum bisa dikeluarkan karena belum ada pembayaran,” jelas Trisno.

Tantangan dan Harapan di Masa Depan

Masalah pembayaran SK MENKUMHAM menjadi salah satu hambatan bagi pengembangan KDMP di daerah ini. Meski pengurus koperasi telah aktif dan berkomitmen untuk berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, ketidakpastian dalam pengurusan legalitas menghambat langkah-langkah strategis yang direncanakan.

Beberapa pihak menilai bahwa perlu adanya koordinasi lebih intens antara pemerintah daerah dan notaris agar proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, dukungan finansial dari pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pengembangan KDMP.

Baca Juga:  Menjelang HUT ke-80 RI, Pemkab Bogor Ambil Bendera Pusaka dari Pendopo Bersejarah Malasari

Tidak hanya itu, penggunaan ruang kantor yang bersifat sementara juga menjadi tantangan tersendiri. Meski tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas, kondisi ini membatasi kemampuan koperasi dalam melakukan operasional secara maksimal.

Kesimpulan

Perlu adanya penyelesaian masalah pembayaran SK MENKUMHAM agar KDMP di Kabupaten Pangandaran dapat beroperasi dengan lebih baik. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan kolaborasi yang baik dengan lembaga terkait, harapan besar dapat diwujudkan dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui koperasi desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.