Penangkapan Tiga Tersangka Penipuan dengan Modus Kerja Bodong di Cikarang Utara
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kejahatan penipuan berkedok penyediaan pekerjaan. Mereka ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan sebuah yayasan fiktif yang berada di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Yayasan tersebut beralamat di Jalan Raya Industri, Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara. Dalam operasi ini, para pelaku menawarkan lowongan kerja kepada pencari kerja melalui media sosial maupun informasi dari mulut ke mulut. Namun, ternyata semua ini hanya modus untuk menipu korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa tiga orang yang ditangkap adalah ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, serta FT (32) yang merupakan istri siri dari BM dan bertindak sebagai admin yayasan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari para korban yang merasa tertipu.
Kejadian ini sempat viral di media sosial karena sejumlah korban dan warga menggeruduk rumah yang digunakan sebagai tempat yayasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari korban, total ada 29 orang yang menjadi korban. Rata-rata, mereka menyetorkan uang antara Rp 3 hingga Rp 5 juta kepada para pelaku.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 250 juta. Meski begitu, beberapa korban masih membuat laporan tambahan. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. Tersangka utama, BM, ditangkap di kawasan Rawa Bogo, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Setelah itu, dua tersangka lainnya juga berhasil diringkus. Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti tiga unit ponsel, satu unit mobil Calya hitam, sejumlah bukti transfer, kwitansi penerimaan uang, serta kartu ATM atas nama Bambang Widodo Sugiarto yang memiliki saldo hanya Rp 26.942.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal. Ia menyarankan agar pastikan lowongan kerja berasal dari sumber resmi. Jangan ragu untuk mengecek keabsahan yayasan atau penyalur kerja melalui dinas tenaga kerja atau pihak berwenang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka bisa mendapat ancaman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa penipuan dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap modus penipuan yang sering bersembunyi di balik tawaran kerja.





