Kisah Jalan Juanda Depok: Bangunan Liar yang Selalu Ditertibkan

by -di lihat 173 kali
Kisah Jalan Juanda Depok: Bangunan Liar yang Selalu Ditertibkan

Jalan Juanda: Jalur Emas yang Berubah Drastis

Jalan Juanda di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok kini menjadi salah satu jalur penting yang menghubungkan berbagai wilayah penting seperti Jalan Margonda Raya, Beji, Jalan Raya Bogor, dan Jalan KH. Mochamad Yusuf. Sebagai penghubung utama antara jalan-jalan besar tersebut, Jalan Juanda menjadi tempat yang sangat ramai terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Selain itu, Jalan Juanda juga menjadi pintu masuk dan keluar kendaraan dari Tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Hal ini menyebabkan lalu lintas di sepanjang jalan tersebut menjadi padat, terutama saat jam kerja. Perkembangan ekonomi di area ini pun turut meningkat, dengan munculnya pusat perbelanjaan, perkantoran, ruko, serta perumahan. Sayangnya, pertumbuhan ini juga membawa dampak negatif berupa munculnya bangunan liar di sepanjang jalan tersebut.

Sejarah Pembangunan Jalan Juanda

Pembangunan Jalan Juanda dimulai sejak tahun 1970-an, ketika jalan tersebut masih berupa jalan setapak. Saat itu, jalan tersebut dibangun bersamaan dengan pembangunan jalur perlintasan pipa gas Pertamina. Lingkungan sekitar jalan masih penuh dengan persawahan dan kebun, sehingga suasana pedesaan masih terasa kuat.

Baca Juga:  172 BTS Aktif, Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bandung, Ini Lokasinya

Tahun 1999 menjadi momen penting bagi Kota Depok, karena saat itu Depok resmi menjadi kotamadya. Wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bogor kini berdiri sendiri sebagai kota baru. Pada masa itu, Wali Kota Depok pertama, Badrul Kamal, bersama DPRD Kota Depok merancang tata ruang yang lebih modern.

Perda No. 12 Tahun 2001 mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mencakup pembangunan Jalan Juanda sebagai jalur arteri primer untuk mendukung mobilitas warga Depok. Proyek pembangunan berlangsung selama tiga tahun, yaitu dari tahun anggaran 2001 hingga 2003. Pembangunan dilakukan oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemkot Depok.

Pembangunan Jalan Juanda

Proyek pembangunan Jalan Juanda meliputi jalan sepanjang sekitar 4 KM. Jalan tersebut memiliki lebar dua lajur masing-masing 7 meter, serta 5 jembatan besar di beberapa bagian. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp84,7 miliar, berasal dari APBN dan APBD Kota Depok.

Pada akhir pembangunan, jalan tersebut diberi nama Jalan Juanda. Nama ini terinspirasi dari Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, seorang pahlawan nasional yang pernah menjabat Perdana Menteri Indonesia dalam kabinet Parlementer. Djuanda dikenal dengan Deklarasi Djuanda 1957, sebuah pernyataan tentang wilayah perairan Indonesia yang dicetuskan pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini menegaskan bahwa seluruh perairan di sekitar, di antara, dan menghubungkan pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Doa Bersama Keluarga Besar Ikopin untuk Mahasiswa Tenggelam di Garut

Penertiban Bangunan Liar di Sekitar Jalan Juanda

Sejak Desember 2014, Pemkot Depok telah melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda. Pada waktu itu, Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap 68 bangunan liar yang menempati ruang publik di kawasan tersebut. Meski begitu, bangunan liar tetap muncul kembali, sehingga Pemkot Depok sering kali melakukan penertiban ulang.

Pada tahun 2022, relokasi warga dari area lain dilakukan, yang akhirnya menyebabkan munculnya kembali bangunan liar di fasos dan fasum sepanjang Jalan Juanda.

Pengamanan Ketat Selama Penertiban

Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok. Penertiban ini dilakukan sesuai aturan bahwa di sepanjang jalur pipa gas tidak boleh didirikan bangunan. Kegiatan penertiban dimulai dari seberang SPBU 34-16410 hingga simpang Jalan Raya Jakarta-Bogor. Petugas menggunakan tiga alat berat untuk merobohkan puluhan bangunan semi permanen tersebut.

Untuk memastikan situasi tetap aman, puluhan personel TNI-Polri siaga di sekitar lokasi penertiban. Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa area yang ditertibkan ini termasuk objek vital nasional yang di dalamnya terdapat kurang lebih 2 meter gas. Ia menambahkan bahwa jika ada pemicu seperti aktivitas memasak, bisa saja terjadi ledakan.

Baca Juga:  Masih Kosong, Tapi Siap: Koperasi Merah Putih Bayalangu Cirebon Tinggal Tunggu Tanda Mulai

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP sudah memberikan Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga. Namun, penghuni bangunan liar tidak mengindahkan peringatan tersebut. Dede menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.