Harmonisasi Peraturan Kota Banjar oleh Kemenkum Jabar tentang APBD dan Pajak

by -di lihat 148 kali
Harmonisasi Peraturan Kota Banjar oleh Kemenkum Jabar tentang APBD dan Pajak

Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperwal Kota Banjar

Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Banjar bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan wali kota (Raperwal). Acara ini dilakukan secara daring pada hari Senin, 21 Juli 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jabar serta pejabat Pemkot Banjar.

Tujuan dan Isi Rapat

Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Ismail, Kanwil Jabar, para peserta membahas tiga rancangan yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Tiga rancangan tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024
  2. Raperwal tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
  3. Raperwal tentang Perubahan Perwal mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jabar, Funna Maulia Masaile, menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan pelaksanaan dari UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 6 Tahun 2023. Selain itu, ia menekankan pentingnya penyertaan lampiran dalam rancangan tersebut, termasuk pemuatan dokumen melalui aplikasi e-perda juara.

Baca Juga:  KRL Terhambat, Perjalanan Bogor–Jakarta Kota Hanya Sampai Manggarai

Tanggung Jawab Pemimpin Daerah

Selanjutnya, terkait Raperwal Penjabaran Pertanggungjawaban, disampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab pemimpin daerah dalam menyusun dan mengajukan rancangan peraturan tentang APBD. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Regulasi Pajak Bumi dan Bangunan

Sementara itu, Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi fokus pembahasan. Dalam paparannya, disampaikan bahwa tata cara pemungutan pajak telah diatur sebelumnya dalam Perda Kota Banjar No. 23 Tahun 2023. Namun, Raperwal ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian objek pajak khusus, seperti menara telekomunikasi.

Konsep dan Rekomendasi

Para Perancang PUU Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jabar, termasuk Harun Surya, turut serta dalam rapat dan menyampaikan konsep-konsep penting terkait regulasi yang diajukan. Mereka menyarankan agar rancangan-rancangan tersebut tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan instansi terkait guna memastikan bahwa setiap aturan yang dikeluarkan memiliki dampak positif dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Cara Rasulullah Mengelola Rezeki: Hemat, Derma, dan Berkah

Kesimpulan

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa rancangan peraturan daerah dan peraturan wali kota yang diajukan oleh Pemkot Banjar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya evaluasi dan masukan dari pihak Kanwil Kemenkum Jabar, diharapkan rancangan-rancangan tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan sebagai dasar pengelolaan keuangan dan pajak di Kota Banjar.

No More Posts Available.

No more pages to load.