Penguatan Sektor Pertanian Melalui Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sektor pertanian melalui Koperasi Merah Putih (KMP) yang berada di desa-desa di wilayah Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil setelah ia menyaksikan secara langsung peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kedungwaringin pada Senin (21/7/2025).
Ade Kuswara Kunang mengatakan bahwa potensi utama Kabupaten Bekasi terletak pada sektor pertanian dan sembako. Hal ini didasari oleh luasnya area persawahan yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah sedang merancang peraturan daerah (perda) terkait lahan sawah dilindungi (LSD), yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Selain itu, pihaknya juga aktif dalam memberantas alih fungsi lahan yang sering terjadi. Menurut Ade, lahan yang dilindungi harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk pertanian. Oleh karena itu, koperasi Merah Putih menjadi wadah penting untuk mendukung kegiatan pertanian, termasuk penyediaan pupuk dan bahan-bahan lainnya.
Kesiapan Administratif Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bekasi
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida menyampaikan bahwa Kabupaten Bekasi telah mencapai 100 persen kesiapan administratif dalam penerapan Koperasi Merah Putih. Bahkan, kabupaten ini menjadi yang tercepat dalam proses penerapan.
Total terdapat 187 desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, dua desa yakni Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin dan Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan ditetapkan sebagai lokasi percontohan nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dari total 103 lokasi di seluruh Indonesia, dua desa di Kabupaten Bekasi menjadi bagian dari proyek nasional ini. Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar dalam pengembangan koperasi desa.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Ida Farida mengajak masyarakat desa untuk segera mendaftar menjadi anggota koperasi. Menurutnya, koperasi adalah wadah untuk gotong royong dan kebersamaan. Bukan hanya milik “aku”, tetapi milik “kita”. Dengan demikian, perputaran perekonomian di desa dapat mencerminkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Ia berharap, masyarakat sudah saatnya memiliki perusahaan bersama yang berada di desa atau kelurahan. Nama perusahaan tersebut adalah Koperasi Merah Putih. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.
Strategi Pengembangan Koperasi Merah Putih
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan strategi yang jelas dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan kesiapan administratif dan sosialisasi yang masif. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memastikan bahwa koperasi tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.
Pengembangan koperasi Merah Putih juga akan membantu meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Dengan koperasi sebagai wadah, masyarakat bisa lebih mudah mengakses modal, teknologi, dan pasar. Hal ini akan memperkuat daya saing desa di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Dalam rangka memperkuat koperasi, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi berkala dan peningkatan kapasitas para pengelola koperasi. Dengan begitu, koperasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.





