Penertiban 79 Bangunan Liar di Sekitar PT Pertamina Gas
Pemerintah Kota Depok kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di area PT Pertamina Gas (Pertagas) di Jalan Juanda, Kota Depok. Kegiatan ini dilakukan pada Senin (21/7/2025) dan berhasil membongkar sebanyak 79 bangunan ilegal yang diduga mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap area tersebut. Ia menyebutkan bahwa dari hasil pengawasan, ditemukan sekitar 79 bangunan yang berdiri di sekitar lokasi Pertagas.
“Dari hasil pantauan kami dan pendataan kami, bahwa ada kurang lebih 79 bangunan yang ada di sekitar Pertagas ini,” ujarnya kepada para jurnalis di lokasi kejadian.
Menurut Dede, sebanyak 14 bangunan liar berada tepat di atas area pipa gas milik Pertagas. Area ini sangat rentan terhadap bahaya ledakan jika tidak ditangani dengan serius.
“Area yang kita tertibkan ini adalah area yang menyangkut obyek vital nasional yang di dalamnya itu ada kurang lebih 2 meter pipa gas,” jelas Dede.
Ia menambahkan bahwa jika ada pemicu seperti aktivitas memasak atau lainnya, bisa berpotensi menyebabkan ledakan yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.
“Kalau ada pemicunya, misalkan ada yang masak atau lain sebagainya, bisa meledak dan ini bisa buat kerawanan di masyarakat,” tambahnya.
Penertiban ini juga dilakukan sesuai dengan standar operasional yang telah disepakati oleh pihak terkait. Pemerintah Kota Depok telah memberikan surat peringatan (SP) kepada penghuni bangunan liar tersebut.
Hal ini juga dilakukan oleh pihak Pertagas yang telah memberikan SP tujuh hari sebelumnya kepada pengguna lahan. Namun, karena tidak ada respon yang signifikan, akhirnya Pertagas melimpahkan tugas penertiban kepada Pemkot Depok.
“Kemudian (karena tidak digubris), akhirnya rekan-rekan Pertagas melimpahkan kepada kami dalam hal ini Pemkot Depok untuk melaksanakan penertiban,” jelas Dede.
Untuk pelaksanaan penertiban kali ini, Satpol PP Depok mengerahkan sebanyak 150 personel. Selain itu, terlibat juga anggota Polri sebanyak 60 orang serta tim Denpom dan Garnisun.
Tidak hanya itu, pihak Satpol PP juga menurunkan tiga alat berat yang menjadi peran penting dalam proses penertiban. Alat-alat ini digunakan untuk membongkar bangunan-bangunan liar yang sudah tidak memiliki izin.
Langkah Penting untuk Keselamatan Masyarakat
Kegiatan penertiban ini merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menjaga keamanan area vital nasional. Dengan adanya pembongkaran bangunan liar, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang berpotensi terjadi.
Selain itu, penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan hukum terkait penggunaan lahan. Dede menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada lagi bangunan ilegal yang berdiri di area yang rawan.
Langkah-langkah ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak swasta seperti Pertagas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.





