UI Berikan Sanksi pada Promotor dan Dekan Terkait Skandal Disertasi Bahlil

by -di lihat 0 kali

Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan janjinya untuk memelihara kualifikasi akademis serta moral dengan menerapkan hukuman bimbingan berkaitan dengan kontroversi tesis Bahlil Lahadalia, seorang pelajar program doktoral S3 di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).

Bahlil, yang sekaligus menjabat sebagai Menteri ESDM dan Ketua Umum Partai Golkar, menerima sanksi pembinaan bersama dengan Promotor, Ko-Promotor, Direktur, Dekan, dan Kepala Program Studi SKSG.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintahan, dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah, menyatakan tegas bahwa keputusan tersebut tidak hanya berasal dari Rektor saja, tetapi merupakan hasil kesepakatan antara empat entitas inti UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), serta Dewan Guru Besar (DGB).

“Keempat organisasi utama Universitas Indonesia, yang meliputi Dewan Guru Besar (DGB), Badan Solid, dan satu suara, telah menyetujui keputusan tersebut. Press conference pun digelar bersama oleh Rektor, Ketua Majelis Wali Amirlangga (MWA), Presiden Senat Akademik (SA), serta Ketua DGB UI,” jelas Arie saat berada di kawasan Kampus UI, Depok, pada hari Kamis (13/3).


Tugas Akhir Tidak Disetujui, Penyelesaian Dipendingkan

Merespons permintaan untuk mencabut disertasi Bahlil, Arie menganggapnya tak tepat. Keempat lembaga di UI dengan jelas sudah menyebutkan bahwa siswa tersebut perlu memperbaiki skripsianya.

“Maka, disertasi itu belum diakui sebagai bukti penyelesaian studi. Bagaimana bisa dibatalkan jika belum diterima dan diklaim valid?” katanya.

Dia menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat graduate dikarenakan disertasinya masih perlu direvisi dan belum mendapat persetujuan. Sehubungan itu, empat anggota Unversitas Indonesia mengambil keputusan untuk mencegah kelulusannya sementara melalui penerapan penangguhan proses ujian akhir sampai revisi dari skripsian sudah rampung dilakukan.


Tata Cara Sanksi Edukatif untuk Entitas yang Terlibat

Sebagai lembaga pendidikan, UI menekankan pada pengembangan untuk memperbaiki mutu akademis serta perubahan tingkah laku, bukannya hanya menerapkan hukuman.

“Untuk para mahasiswa, pendampingan dijalankan dengan pemberian kewajiban untuk merevisi disertasi dan penambahan persyaratan publikasi ilmiah,” jelas Arie.

Selama masa hukuman, baik promotor, ko-promotor, direktur sekolah, maupun kepala program studi akan dijatuhi sanksi berupa pelarangan mengajar, tidak dapat menerima mahasiswa baru sebagai bimbingan mereka, serta tak bisa menempati posisi struktural dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

Dia juga menggarisbawahi bahwa implementasi pedoman etika tersebut menunjukkan bahwa UI tidak bersifat diskriminatif dalam menerapkanstandar akademik. Di samping itu, universitas tetap buka untuk bertanya, memberi masukan, serta mendengarkankritik tentang proses pengambilan keputusannya.

“Rektor UI dengan senang hati membahas secara langsung tentang mekanisme keputusan empat lembaga di UI bagi mereka yang ingin mengetahuinya lebih dalam,” jelas Arie.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.