, OKU — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Marili Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pihaknya akan taat terhadap kesimpulan akhir diskusi tentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang saat ini masih dalam proses di Komisi I DPR. Sejalan dengan itu, DPR tengah mendiskusikan RUU TNI versi baru untuk menjabarkan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tersebut.
“Bila hasilnya keluar demikian, maka kami patuh. Kami akan setia 100 persen terhadap keputusan tersebut,” ujar Maruli saat memberikan pernyataan melalui saluran pers Angkatan Darat ketika berkunjung ke Puslatpur Baturaja di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada hari Rabu (12/3/2025).
Baca:
Seskab Teddy Dapat Promosi, KSAD: Hal Itu Urusan Panglima dan Saya!
Pernyataan itu disampaikan Maruli sebagai tanggapan atas debat publik mengenai sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk peningkatan umur pensiun bagi perwira dan aturan prajurit aktif yang diperbolehkan bekerja di lembaga pemerintah. Menurut Maruli, warga negara tidak harus berspekulasi atau mempertanyakan keputusan mengenai kenaikan batas usia pensiun ini.
Karena poin tersebut masih dalam pembahasan di tingkat DPR dan belum resmi sebagai Undang-Undang yang mengikat. Tambahan pada itu, rakyat melalui wakil-wali mereka di DPR memiliki hak untuk mengevaluasi pasal-pasal terkait dengan peningkatan masa pensiun dalam Rancangan UU Tentang TNI. “Tentu saja, silakan lihat sendiri tentang keputusan nasional selanjutnya,” ujar Marili.
Demikian melanjutkan Maruli, hal tersebut juga berlaku untuk pasal mengenai posisi sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif dari TNI. Menurutnya, rasa takut yang berkembang di kalangan masyarakat tentang kemungkinan kembali Indonesia ke zaman dwifungsi ABRI pada era Orde Baru dinilainya terlalu berlebihan.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah. Menurut saya itu pemikiran yang tidak baik,” tegas Maruli.
Maruli berpendapat bahwa isu-isu tersebut tampaknya bertujuan untuk menghujat institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), sehingga merusak persepsi publik tentang organisasinya. Menurut Maruli, sejauh ini semua perwira aktif yang pindah ke instansi sipil telah membuktikan diri mereka dengan catatan kerja yang bagus dan keterampilan yang cocok dengan tugas di instansi sipil bersangkutan.
Baca:
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mengutip Pandangan Buya Hamka
“Saya rasa, pemikiran semacam itu sangat pedesa,” kata Maruli marah terhadap sekelompok orang yang bersikap partisan saat mengkritik lembaga TNI AD.
Dia merasa terkejut karena paraaktivis dan pakar tetap tenang saat lembaga lain mendominasi pemerintahan. “Saat salah satu badan menyatu dengan seluruh departemen,” kata dia, “tidak banyak keributan.”
nggak
heboh begitu lho. Apakah dia bertugas di lembaga tersebut? Ya, hal semacam itu memang butuh media yang responsif seperti itu. Apakah mungkin dia adalah agen asing?” tanya Maruli sambil mengeksplorasi pertanyaan tersebut.
Maruli menjelaskan bahwa mereka juga sudah melewati tahapan seleksi yang sesuai agar dipandang pantas mengemban tugas dalam lembaga pemerintahan non-TNI. “Kami menyadari para personel TNI AD memiliki bakat tersendiri, mari kita bahas lebih lanjut, apakah kami diperbolehkan untuk mendaftar atau harus mendapatkan persetujuan tertentu dari presiden; namun demikian, harap hindari serangan terhadap institusi militer,” ungkap Maruli.
Baca:
Wakil KSAU Sambut Raffi Ahmad Diskusi Tentang Program Asta Cita
Dia percaya bahwa perwira TNI yang kini menduduki posisi sipil telah memenuhi tugasnya dengan penuh kesetiaan. Maruli juga berharap agar pembahasan tentang rancangan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan menciptakan undang-undang yang sesuai dengan keperluan negara.