Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Online untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dengan Formulir 1770 SS

by -di lihat 0 kali



Berikut adalah langkah-langkah untuk Melaporkan SPT Secara Online atau bagaimana melaporkan Surat Pernyataan Tahunan di DJP Online.

Tiap tahun, wajib pajak individu, entah itu karyawan atau pengusaha/wiraswasta perlu mengisi formulir SPT yang mencantumkan jumlah pendapatan bruto serta pajak yang sudah disetor ke negara.

Satu metode untuk mengajukan SPT adalah dengan menggunakan layanan E-filing.

E-filing merupakan metode pengiriman SPT Tahunan dengan menggunakan sistem elektronik yang dijalankan secara daring dan langsung via jaringan internet di situs web DJP.

www.djponline.pajak.go.id

atau ASP (Penyedia Layanan Aplikasi / Application Service Provider).

Tanggal batas pelaporan SPT pajak adalah hingga 31 Maret tiap tahunnya.

Dilansir dari laman resmi

https://pajak.go.id

Terdapat tiga macam formulir yang dipakai untuk mengisi SPT Tahunan yakni 1770 S, 1770 SS, serta 1770.

Untuk kesempatan kali ini, saya akan memberikan panduan tentang cara melaporkan SPT secara online menggunakan sistem e-Filing dengan formulir 1770 SS.

Formulir 1770 SS bagi pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta setahun.

Tidak memiliki pendapatan tambahan selain dari bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Anda dapat melaporkan SPT Online menggunakan komputer, laptop, tablet, atau bahkan smartphone.

Berikut ini adalah petunjuk untuk melaporkan SPT Online menggunakan fitur e-Filing dengan formulir 1770 SS.

Baik, silakan ikuti petunjuk di bawah ini yang dikutip dari

https://pajak.go.id:

Berikut adalah tahapan-tahapan untuk Melaporkan SPT Online melalui e-Filing 1770 SS:

1. Akses DJP Online melalui djponline.pajak.go.id di

https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Klik Login

Masuk dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kata Sandi.

Setelah sukses masuk, Anda akan dialihkan ke dasbor layanan perpajakan digital.

3. Klik Menu Lapor

4. Klik Ikon e-Filing

5. Kemudian Klik Buat Surat Pajak Terutang (SPT)

Beberapa pertanyaan akan berkaitan dengan posisi Anda.

Jika informasi yang Anda masukkan akurat, nantinya akan tampil tombol untuk SPT 1770 SS.

6. Isi Data Formulir

Langkah awal adalah mengisi formulir. Kemudian pilih Tahun Pajak 2024 dan klik Status SPT Normal.

Klik Lanjutkan Ke langkah Selanjutnya. Sistem akan mengenali secara otomatis jika terdapat informasi tentang pembayaran pajak yang berasal dari pihak luar.

Gunakan informasi pembayaran itu untuk melengkapi SPT dengan menekan tombol Ya.

Bila tidak, silakan pililh “Tidak”. Anda bisa mengacu pada Bukti Potong untuk melengkapi SPT.


7. Bagian A

Poin: Lengkapi Informasi tentang Pendapatan Kotor

Poin 2: Masukkan total dari semua deduksi (seperti biaya pekerjaan, kontribusi untuk dana pensiun, ataupun iuran JHT/THT).

Poin 3: Tentukan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. Selanjutnya, sistem akan menentukan jumlah pajak Anda dengan otomatis.

Poin 6: Masukkan nominal PPh yang sudah dikurangi oleh perusahaan. (Apabila tak ada pemotongan, maka secara otomatis akan muncul angka 0).

Setelah mengisinya semua, Anda akan melihat status SPT Anda yaitu Nihil, Kurang Bayar, atau Malah Berlebih.

Apabila SPT-nya nihil, klik Lanjut. Akan ada arahan menuju Bagian B.

8. Bagian B

Masukkan pendapatan akhir atau pendapatan yang bebas pajak. Apabila tidak ada, klik Selanjutnya. Nantinya Anda akan dialihkan ke Bagian C.

9. Bagian C

Silakan lengkapi daftar aset dan liabilities (hutang) yang dimiliki. Apabila tidak memiliki, silakan klik Lanjutan. Nantinya Anda akan dialihkan ke Bagian D.

10. Bagian D

Bagian D terdiri dari Pernyataan. Berilah tanda centang pada pilihan Setuju jika Anda percaya bahwa data yang telah diberikan sudah akurat. Kemudian klik Lanjutan.

11. Kode Verifikasi

Dapatkan kode verifikasi dengan menge klik teks yang ada di sini. Kode verifikasi akan terkirim secara otomatis ke alamat email Anda.

12. Langkah Terakhir

Salin kode verifikasi dari surel Anda lalu tempelkan ke kotak yang telah disiapkan. Setelah itu, klik Kirim SPT. Dengan begitu, SPT Anda akan tercatat dalam sistem DJP.

Anda akan menerima bukti elektronik sebagai konfirmasi bahwa Anda sudah mengajukan SPT. Selamat! Anda sukses melapor SPT secara online.

Selengkapnya simak video berikut:

(/ Sakinah Sudin)

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.