Komisi III Dorong Kapolri Cepat Selesaikan Penanganan Kasus Kapolres Ngada

by -di lihat 0 kali





,


Jakarta


– Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengharapkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cepat menyelesaikan penegakan hukum atas kasus tersebut.

Kapolres Ngada

nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Bila bukti kejahatan telah ada, ucap Hinca, hukuman etis maupun pidana perlu langsung dijatuhkan.

“Lebih dari sekedar pemecatan atau pelanggaran kode etika, tetapi juga masalah hukumannya. Menurut saya, hal ini tidak perlu ditunda-tunda lagi di dalam lembaga Kepolisian RI,” ujarnya ketika ditemui di komplek Perhimpunan Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 13 Maret 2025.

Hinca menuturkan bahwa tindakan Kapolres Ngada yang melibatkan penggunaan obat-obatan terlarang serta eksploitasi seksual anak telah melewati batasan kewajaran. Ia merasa prihatin karena hal tersebut malah diperbuat oleh seseorang yang bertugas untuk menerapkan hukum.

“Kepolisian tingkatannya sedang di tangga oleh Kapolda Resor. Karenanya, hal ini sungguh menjadi sesuatu yang kita sesalkan dan prihatin atas dampaknya,” katanya.

Dia menyampaikan, koleganya di Komisi III DPR sangat terkejut mendengar tentang masalah ini. Hinca menambahkan bahwa panitia hukum baru-baru ini telah membentuk Kelompok Tugas atau Panja Pengawasan Penegakan Hukum Siber. Tetapi, mereka langsung merasa patah semangat setelah mendapati kasus narkoba serta dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Kemarin sore kita melakukan diskusi fokus, membahas mengenai tindak kriminal.

online

Dan menyembelih anak-anak tersebut. Tiba-tiba, para pelaku ternyata adalah pihak berwenang. Itulah yang membuat kita langsung kehilangan motivasi dan sangat marah,” katanya.

Hinca mengatakan bahwa dirinya paham terdapat tata cara yang perlu dipatuhi. Akan tetapi, ia berpendapat bahwa tahapan tersebut dapat disegerakan oleh Propam karena beberapa alasan tertentu.

Mari kita sampaikan hal ini dengan keras, mari tekan Kapolri agar tidak bertele-tele. Seperti yang saya katakan tadi, percepatlah proses Propam tersebut, jangan diperpanjang terus.

Sebelumnya, tim penyelidik dari Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilancarkan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman hanya seorang saja. “Satu orang korban dengan usia enam tahun,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di kantor Polda NTT pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 petang waktu setempat, sesuai laporan tersebut.

Antara.

Dia mengatakan bahwa para korban yang belum dewasa tersebut direkrut oleh Fajar melalui wanita bernama depan F. Sesudah mendapatkan persetujuan dari F, dia mencari anak-anak dan membawa mereka ke penginapan yang telah disiapkan Fajar.

Pada saat tim investigasi dari Polda NTT melakukan pencarian di tempat tersebut, petugas menemukan alat identifikasi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Ngada

“Oleh karena itu, tak dapat dipungkiri bahwa ada salinan SIM yang disimpan di meja depan sebuah hotel dengan nama FWSL,” kata Patar Silalahi.

Sampai saat ini, Fajar belum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak. Di samping tuduhan pelempesan seksual terhadap anak, disinyalir pula bahwa Fajar mengonsumsi narkoba secara berlebihan.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.