Isi UU Hak Cipta dan Tuntutan 29 Musisi di Mahkamah Konstitusi

by -di lihat 0 kali



– Sejumlah 29 seniman musik dari Gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah menyerahkan gugatan terhadap Pasal di UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-undang No. 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta dicatatkan pada gugatan konstitusional nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 mulai tanggal 7 Maret 2025.

Usulan judicial review atas Undang-Undang Hak Cipta timbul kemudian setelah adanya perselisihan mengenai royalti lagu yang menyangkut penyanyi Agnez Mo dan penulis lirik lagunya, Ari Bias.

Maka, seperti apakah isi Undang-Undang Hak Cipta serta pokok-pokok argumen yang disampaikan oleh para musisi di hadapan Mahkamah Konstitusi?

Isi UU Hak Cipta


Uu No. 28 Thn. 2014

yang ditetapkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Oktober 2014 mengatur tentang Hak Cipta.

Hak Cipta didefinisikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh sang pengarang dan muncul secara otomatis menurut prinsip deklaratif saat sebuah karya direalisasikan dalam wujud konkret, meskipun demikian tetap tunduk pada batasan-batasan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi resmi.

Hak ini dipegang oleh sang pencipta sebagai pemegang HAK CIPTA, individu yang diberikan hak dengan cara legal dari si pengarang, atau pihak ketiga yang selanjutnya mendapatkan hak dari orang yang telah resmi memperoleh hak tersebut.

Undang-undang itu menekankan bahwa hak cipta merupakan bagian dari aset intelektual yang sangat penting untuk mendorong perkembangan negara serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Oleh karena itu, pemerintah merasa penting untuk meningkatkan proteksi serta memberikan kejelasan hukum bagi para pencipta, pemegang, dan pemilik hak cipta.

Undang-undang tentang Kekayaan Intelektual selanjutnya disusun guna menjamin perlindungan atas pelbagai bentuk aset tidak terlihat seperti karya literatur, kesenian, lagu, film, program komputer, serta kreasi unik lainnya.

Aturan ini mengamankan karya berhak cipta dari penggunaan yang dilakukan tanpa persetujuan atau kompensasi untuk sang pemegang hak.

Proteksi hak cipta menurut undang-undang itu akan berlaku selama pencipta, pemegang, serta pemilik hak cipta masih bernyawa hingga 70 tahun sesudah kematiannya.

Ini diatur agar ahli waris atau penerus tetap menerima manfaat dari aset berharga dengan status hak cipta tersebut.

Tuntutan Musisi Terhadap Undang-Undang Hak Cipta

Beberapa artis yang terlibat dalam gerakan VISI telah mendeklarasikan niat mereka untuk menantang pasal-pasal dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan mendorong pemeriksaan substansi oleh Mahkamah Konstitusi.

Para artis yang mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta diantaranya adalah Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly dari Padi Reborn, Ariel dari Noah, Raisa, Nadin Amizah, Bernandyia, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri dari Kotak, serta David Bayu.

Sebagai rujukan dari dokumen kasus yang dishare lewat platform tersebut.

MK

, para musisi menantang kelima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta melalui upaya judicial review. Ini adalah detailnya:

1. Bab 9 pasal (3)

Hanya dengan persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta, setiap individu dilarang untuk menduplikasi dan/atau menggunakan karya tersebut secara komersial.

2. Pasal 23 bagian (5)

Siapa pun bisa menggunakan karya dalam sebuah pertunjukkan untuk tujuan komersial tanpa harus minta persetujuan sebelumnya dari pembuat, asalkan mereka bayar royalti ke pembuat melalui institusi manajemen kolektif.

3. Pasal 81

Selain diatur berbeda, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait memiliki kebebasan untuk melakukan sendiri ataupun menyerahkan wewenang tersebut pada pihak ketiga guna menjalankan tindakan sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1, Pasal 23 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 2, serta Pasal 25 Ayat 21.

4. Bab 87 pasal (1)

Agar setiap pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait bisa meraih keuntungan ekonominya, mereka perlu bergabung dengan lembaga manajemen kolektif sehingga mampu mengumpulkan upah yang pantas dari pihak-pihak yang menggunakan hak cipta dan hak terkait untuk penyediaan layanan publik berbasis bisnis.

5. Bab 113 pasal (2)

Siapa saja yang tanpa hak dan/atau tanpa persetujuan dari pencipta atau pemilik hak cipta melanggar hak ekonomis pencipta seperti diatur pada Pasal 9 Ayat 1 butir c, butir d, butir f, dan/atau butir h untuk kepentingan bisnis akan mendapat hukuman penjara selama maksimal 3 tahun dan/atau denda tertinggi senilai Rp500 juta.

Kelima Pasal tersebut diperiksa sesuai dengan Pasal 28D ayat (1), yang menggaransi pengakuan, jaminan, pelindungan, dan keadilan dalam hal kepastian hukum di depan peraturan-peraturan hukum.

Pasal-pasal yang dimaksud pun diuji sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tentang hak untuk dilindungi dalam hal diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kendali seseorang, serta hak merasa aman dan terlindung dari ancaman takut akan tindakan pelanggaran HAM.

Dalam rangka gugatan itu, sejumlah seniman mengharapkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi setuju memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang lima pasal yang dipersoalkan supaya bisa dianggap sesuai dengan undang-undang dasar.

Di samping itu, pada postingan lewat akun Instagram kampanye VISI, ada empat poin penting mengenai hak cipta serta sistim royalti di Indonesia yang diajukan oleh para seniman, yaitu:

  1. Apakah untuk

    performing rights

    Apakah penyanyi perlu mendapatkan persetujuan langsung dari penulis lagu?
  2. Siapa yang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum untuk membayarkan royalti?

    performing rights

    ?
  3. Dapatkah individu atau badan hukum mengumpulkan dan menetapkan tarif royalti?

    performing rights

    sendirian, terpisah dari sistem LMKN dan biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri?
  4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti

    performing

    , termasuk dalam ranah hukum pidana atau hukum perdata?

Penarikan permohonan ini dilakukan untuk menyelesaikan ketidaksepakatan terkait sistem royalti musik yang tetap mengalami berbagai hambatan.

Harapan VISI adalah agar proses judicial review Undang-Undang Hak Cipta dapat menyederhanakan pengelolaan royalti musik sehingga menjadi lebih transparan dan membawa kejelasan hukum untuk semua pihak yang terlibat dalam industri musik di Indonesia.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.