Hakim minta jaksa serahkan laporan audit BPKP ke pengacara Tom Lembong

by -di lihat 0 kali

Pengacara sebelumnya untuk Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang bernama Ari Yusuf Amir, telah memohon salinan laporan pemeriksaan BPKP tentang dampak kerugian finansial negara dalam skandal impor gula kepada kliennya.

Itu dikatakan Ari setelah menghadiri sidang bacaan putusan sela terkait dengan nota keberatannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Kamis (13/3).

“Tentunya jika mendapatkan salinan itu, kita bisa melakukan pengujian dan memanggil ahli untuk menganalisis hitungan BPKP tersebut,” jelas Ari kepada Majelis Hakim pada hari Kamis (13/3).

Namun, jika kita hanya diberikan satu kali saat pembuktian nantinya, kita tidak akan memiliki peluang untuk melakukannya,” terangnya.

Pada persidangan saat membacakan tuntutan beberapa minggu yang lalai, Ari telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan laporan audit dari BPKP. Menurut pandangannya, jaksa belum menyertakan atau menyerahkan dokumen tersebut ke pihak tersangka.

Akan tetapi, saat itu hakim mengumandangkan bahwa perhatian persidangan tertuju pada keputusan sela. Sekarang, pasca keluarnya keputusan tersebut, Ari meminta lagi kepada hakim untuk menindaklanjutinya.

Ari pun ikut menerangkan alasan di balik pengajuan mereka. Menurut Pasal 72 KUHAP, katanya, tim mereka memiliki hak untuk mendapat dokumen atau berkas terkait kasus itu guna membantu pertahanan mereka.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 ayat 2 UU BPK bersama dengan putusan MK nomor 31/PUU-x/2012, Ari menyatakan bahwa laporan audit yang menghitung kerugian keuangan negara wajib disampaikan kepada terdakwa sehingga bisa diperiksa di pengadilan serta diakses oleh terdakwa beserta kuasa hukumannya.

“Saya meminta hakim untuk mengambil pertimbangan dengan hati-hati sehingga dapat diperiksa dengan seksama, sebab sidang ini ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia dan hal tersebut akan memiliki dampak besar terhadap pelaksanaan hukum kami,” katanya.

Sehubungan dengan permohonan tersebut, JPU mengemukakan pandangannya bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP berstatus sebagai bukti surat yang kelak akan diungkap selama persidangan ketika pakar dari BPKP memberikan keterangannya.

“Seperti sudah kita sampaikan sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut adalah bukti berupa dokumen kami yang akan dievaluasi saat penyelidikan dengan ahli yang berasal dari BPKP,” jelas jaksa.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrikan menyarankan supaya jaksa harus segera mengantarkan salinan laporannya ke Tom Lembong.

Hakim Dennie menggarisbawahi bahwa laporan hasil audit tentang kerugian negara tersebut merupakan hak milik Tom Lembong sebagai terdakwa.

“Maka dari itu, kami mengharapkan agar Penuntut Umum dapat segera menyampaikan laporan hasil_audit tersebut kepada Terdakwa atau tim penasehat hukumannya,” ungkap Hakim Dennie.

“Sekarang, tak perlu menantikan bukti tambahan di masa depan sehingga terdakwa dan kru pengacara punya kesempatan cukup untuk mengkaji,” jelasnya selanjutnya.

Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersebut diumumkan supaya proses peradilan bisa berlangsung dengan adil dan seimbang.

“Kapan mungkin bisa terpenuhi?” tanya Hakim Dennie kepadajaksa.

“Mari kami berusaha dengan sabar, Yang Mulia,” balas sang jaksa.

“Silakan beri saya kejelasan mengenai waktunya,” balas Ari Yusuf.

Hakim Dennie juga menginstruksikan jaksa untuk menyajikan kopi dari laporan audit kerugian keuangan negara yang berasal dari BPKP di persidangan selanjutnya, yakni pada hari Kamis (20/3).

“Mohon diketahui pada persidangan selanjutnya agar disampaikan kepada tim konsultan hukum. Terima kasih,” ungkap Hakim Dennie.

“Baiklah kita akan mencoba, Yang Mulia,” balas sang jaksa.

Salah satu alasan penolakan atau klaim berbeda yang diungkapkan tim konsultan hukum Tom Lembong adalah adanya audit terhadap proses impor gula tahun 2015-2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam audit itu, tim penasihat hukum Tom menyebut bahwa secara jelas tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Namun, jaksa dalam berkas penyidikannya menegaskan bahwa ada dampak finansial merugikan bagi pemerintah dalam kasus impor gula ini, dengan dasar dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang ditandatangani tanggal 20 Januari 2025. Dalam hal tersebut diklaim telah memicu kerugian keuangan sebesar Rp 578,1 miliar untuk negara.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) itu menegaskan bahwa tidak ada kerugian finansial bagi negara dalam proses impor gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016,” jelas tim penasehat hukum Tom Lembong dan Zaid Mushafi saat sidang pada hari Kamis tanggal 6 Maret kemarin.

Menurut dia, BPKP tak berhak memeriksa ulang laporan pemeriksaan yang sudah dijalankan oleh BPK RI, apalagi mengeksekusi_audit investigatif_pro justiticia guna mendukung bukti kasus dugaan kejahatan korupsi.

Zaid menggarisbawahi bahwa sampai sekarang, belum ada putusan pengadilan, penetapan, atau pun keputusan lainnya yang membatalakan LHP dari BPK tersebut.

“Maka, Laporan Hasil_audit BPKP mengenai Perhitungan Rugi Keuangan_negara yang bertanggal 20 Januari 2025 sudah Ne Bis In Idem serta tak memiliki dasar,” ungkapnya.

Eksepsi yang disampaikan oleh pengacara Tom Lembong kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah ditolak.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa klaim yang diajukan oleh pengacara Tom Lembong sudah masuk ke inti kasus.

Mahkamah juga mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah dirumuskan dengan teliti, jelas, serta komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga memberikan pandangan menyeluruh tentang kejadian tindak pidana yang dituduhkan kepada Tom Lembong.

Bukan hanya itu saja, Majelis Hakim menjelaskan pula bahwa surat dakwaan tersebut sudah merinci semua tindakan serta peranan Tom Lembong dengan teliti, jelas, dan komprehensif tentang kejahatan yang dituduhkan, termasuk waktu dan lokasi di mana pelanggaran hukum ini berlangsung.

Tom Lembong sudah dituntut karena dituduh terlibat dalam kasus suap impor gula. Tindakan tersebut diyakininya membawa kerugian kepada negara sebesar 578,1 miliar Rupiah.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan, Tom Lembong di dakwanya telah mengabaikan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan bersamaan dengan itu juga menyalahi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang HukumPidana.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.