Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum untuk Hasto, Mantan Penyidik KPK: Uji Kejujuran di Tingkat Mana?

by -di lihat 0 kali





,


Jakarta


– Mantan penyidik utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, telah mengecam keputusan mantan perwakilan pers KPK tersebut.

Febri Diansyah

Menjadi bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto. Menurut Praswad, keputusan tersebut mencerminkan tingkat integritas Febri.

Menurut Praswad, keputusan Febri untuk menjadi pengacara Hasto Kristiyanto pasti merupakan suatu pilihan pribadi. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Febri sadar tentang insiden penangkapan (OTT) yang tidak berhasil dilakukan pada Harun Masiku saat itu di Politeknik Ilmu Keamanan (PIK).

“Bagaimana kondisi ancaman teror yang dihadapi oleh petugas penyelidik dan penyidik KPK ketika berada di lokasi, mereka mengalaminya dengan intervensi. Malahan ada upaya untuk menjerumuskan dan mencemarkan nama baik mereka saat melakukan salat di masjid PTIK,” demikian disampaikan Praswad dalam pernyataannya secara tertulis pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.

Dengan demikian, ia mengatakan bahwa tindakan Febri membuktikan tingkat integritasnya dengan cara tidak langsung melalui keputusannya tersebut. “Ini mencerminkan sejauh mana integritas dari pihak ini pada dasarnya,” jelas Praswad.

Lebih jauh lagi, menurut perkataannya, masih segar dalam memori bagi para peneliti dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 bahwa Hasto adalah salah satu pihak yang gigih mendukung keputusan mantan presiden Joko Widodo untuk mengurangi kuatnya KPK melalui perubahan Undang-Undang tentang KPK. Akibatnya, sekitar 57 anggota tim penyidik dan pekerja KPK dipindahkan paksa tanpa pertimbangan atas hak-hak dasarnya sebagai warga negara.

Sebaliknya, Praswad menganggap bahwa tindakan Febri sebagai pegawai hukum bagi Hasto semakin melengkapi rekornya yang mendukung tersangka kasus suap. Terdahulu, disebutkan olehnya, Febri sempat bertaraf di persidangan KPK ketika memegangi perkara Syahrul Yasin Limpo dan hasilnya dinyatakan bersalah.

“Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa struktur bukti untuk elemen-elemen pelanggaran hukum dalam kasus suap tidak dapat dibantah melalui citra diri atau penjualan kisah romantis ketika berperan sebagai juru bicara KPK,” ungkap Praswad.

Febri disampaikan untuk diingatkan bahwa dirinya tak pernah bertindak sebagai penyidik atau penyelidik. Ini berarti ia tidak pernah melakukan prosedur penyidikan, penyelidikan, ataupun kumpulkan bukti selama menjabat sebagai pekerja KPK.

Yang dinyatakan Febri tentang kasus Hasto, menurut Praswad malah memperkuat pandangannya bahwa kedatangannya tak membawa manfaat apa-apa untuk pertahanan saat sidang. Ia menyebut Febri cuma fokus pada citra diri saja.

“Hadirkannya tak menambah nilai pada pertahanan Hasto di pengadilan sebab citra diri dan informasi yang membingungkan publik belum tentu dapat melemahkan kenyataan faktual beserta keseluruhan bukti yang dipunyai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini,” katanya.

Walau tak pernah menjadi penyidik KPK atau merumuskan cara membuktikan kasus saat bertugas di sana, Praswad memperingatkan Febri untuk tidak menggunakan statusnya sebagai mantan karyawan KPK dengan sembarangan.

Menurutnya, orang tersebut masih memiliki tanggung jawab etis untuk tidak mengunakan status mantan pekerja sebagai alasan untuk membelanya dalam kasus suap demi keuntungan diri sendiri.

Sebelumnya, Febri menyampaikan bahwa nama Hasto tidak muncul di dalam vonis pengadilan untuk ketiganya yang terkait dengan kasus tersebut. Ketiga individu itu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, serta mantan kader PDI-P Saeful Bahri.

“Dalam keputusan pengadilan yang sudah final bagi ketiganya, ternyata tak ada campur tangan Pak Hasto Kristiyanto sehingga dia tidak dapat disangkakan memberikan suap,” ungkap Febri saat bicara dengan wartawan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.

Febri Diansyah menyatakan, putusan pengadilan menjelaskan bahwa semua dana yang diserahkan ke Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku. Ia percaya bahwa kasus yang melibatkan Hasto perlu dievaluasi dengan cermat dalam proses sidang mendatang.

Berdasarkan laporan

Majalah Tempo

Edisi 5 pada tanggal 1 Januari 2025 dengan judul “Pengawal KPK Tangkap Pelaku Tanpa Ragu”

Hasto Kristiyanto

Beberapa mantan penyidik menceritakan bahwa mereka telah fokus pada Hasto setelah berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Akan tetapi, Firli Bahuri yang pernah menjadi ketua KPK tersebut sempat menyelenggarakan konferensi pers sementara para penyidik sedang merencanakan operasi penahanan terhadap Hasto dan Harun Masiku. Sebagai hasilnya, upaya penangkapan berakhir dengan kegagalan.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.