Dilarang di Jalanan: Pengusaha Protes Waktu Larangan Truk Sumbu Tiga yang Dinilai Berlebihan, Khawatirkan Kesehatan Sopir

by -di lihat 1 kali


JAKARTA,

– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan bahwa durasi larangan truk berpiloteng 3 selama masa Lebaran tahun 2025 dirasakan terlalu panjang.

Oleh karena itu, mereka mengharapkan agar surat keterangan bersama (SKB) tentang larangan truk berporos tiga saat Lebaran tahun 2025 cepat diubah.

” Kami menolak surat keputusan tersebut. Peraturan ini kami tolak karena tidak sepersetuju, mengingat durasi larangan yang terlalu lama,” ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan, seperti dilaporkan pada hari Kamis (13/3/2025), sebagaimana disebutkan dalam pernyataannya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mendistribusikan surat keputusan bersama tersebut kepada para pelaku usaha, dengan menghentikan operasional truk bertitik tiga mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.

Akan tetapi, keluarlah dokumen baru berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan larangan tersebut diberlakukan mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.

“Pada awalnya ketika mendapatkan SKB tersebut, kami sangat terkejut dan segera menyelenggarakan pertemuan nasional dengan mengumpulkan seluruh anggota, termasuk mereka yang berada di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta di Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Kami kemudian bersatu dalam keputusan untuk menentang SKB ini karena durasi larangan yang dinilai terlalu lama,” katanya.

Menurutnya, larangan yang berlangsung cukup lama selama Lebaran memberatkan bisnis pengangkutan barang dan karyawan sektor tersebut. “Iya, bisa saja kami semuanya lumpuh, supir pun bisa kehabisan uang untuk membeli makan,” ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa para pebisnis transportasi barang telah setuju untuk tidak melakukan operasional pada tanggal 20 Maret 2025 bila aturan pembatasan tersebut tetap dipertahankan. “Sehingga dapat dilihat oleh pihak pemerintah efek yang ditimbulkan apabila kami semuanya memutuskan untuk mogok,” katanya. Dia menambahkan dengan nada ironis, “Supaya mereka juga bisa melihat sejauh mana kerusuhan terjadi.”

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Pengiriman Barang dan Logistik Aptrindo DPD Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Pratiknyo, mengatakan bahwa durasi dari larangan tersebut akan mempengaruhi iklim usaha di sektor transportasi barang.

Dia menjelaskan bahwa para anggota Aptrindo telah setuju untuk mendorong pemerintah supaya segera merombak SKB tersebut. “Kami menyarankan larangan ini diberlakukan mulai tanggal 27 Maret hingga 3 April saja sudah cukup. Itulah yang kami rasa masuk akal,” ungkapnya. “Mengapa demikian? Karena kita juga harus memperhatikan nasib pekerja, sopir, dan tenaga bongkar muat, orang-orang yang sangat tergantung pada penghasilan harian mereka.”

Menurutnya, dampak lainnya dapat dirasakan oleh pemilik kendaraan bermotor yang belum lunasi cicilannya. “Mereka mungkin mengalami keterlambatan dalam pembayaran atau malah mogok membayar,” katanya.

Oleh karena itu, Aptrindo mohon kepada pihak pemerintahan supaya tidak terburu-buru dalam merilis surat keputusan yang melarang hal tersebut. “Sebagai pebisnis di bidang transportasi barang, kami tentunya perlu dana guna pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi seluruh pegawai. Namun jika operasionalnya dibekukan, bagaimanakah cara kami menyediakan dana untuk membayarnya? Siapkah pemerintah bertanggung jawab atas hal ini?” katanya.

Dia menyatakan bahwa durasi ketika pengiriman barang tidak berjalan sesuai dengan periode yang diatur dalam surat keputusan bersama.

Menurut dia, durasi tersebut ternyata lebih panjang. Misalnya saja bila masa larang dijadwalkan mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025. “Jika kita kalkulasikan secara sederhana maka periode ini mencakup sekitar 16 hari,” katanya. Namun ia juga menjelaskan bahwa pada praktiknya implementasinya akan memakan waktu yang lebih lama daripada angka tersebut.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, agar terhindar dari tanggal 24 Maret 2025 tersebut (apabila larangan dimulai pada 24 Maret), maka secara otomatis akan berdampak pada aktivitas perjalanan jarak jauh maupun kegiatan operasional seperti sebelumnya.

last order

Hal itu perlu dijalankan pada tanggal 18 atau 19 Maret 2025. Artinya, prosesnya akan memakan waktu sekitar 20 hari lebih lama.

Belum nanti pada tanggal 8 April tersebut adalah hari Selasa.

“Jadi, kendaraan baru tersebut akan mulai berfungsi dengan baik pada tanggal 14 April. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa selama kurang lebih sebulan, kita tidak bisa bekerja sepenuhnya,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa alasan pemerintah untuk memprioritaskan keamanan selama Lebaran seharusnya bukanlah dalih, sementara para pengusaha menjadi korban.

“Kami mengerti bahwa Anda ingin merayakan Lebaran, tetapi harap maklum juga posisi kami. Terutama jalan untuk pengiriman barang seringkali menjadi prioritas utama saat liburan. Meski dengan sedikit penyesuaian pada jam operasional. Jika dihitung secara keseluruhan sepanjang tahun, kemungkinannya kami baru bekerja secara efisien selama 10 bulan,” katanya.

Dia pun menegaskan bahwa para pebisnis transportasi barang berniat untuk menghentikan operasional mereka lebih cepat daripada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. “Bagaimana bisa pertumbuhan ekonomi meningkat jika kita sendiri sebagai pemain bisnis tak mendapatkan perlindungan? Bahkan ketika sosialisasi larangan tersebut, kami juga sudah mendorong agar durasinya tidak begitu panjang. Namun pada kenyataannya, keputusan ini hanyalah penyalinan langsung regulasi lama,” tegas dia.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.