Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan penjelasan tentang posisi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan suap yang menyangkut Bank Daerah.
Sesuai dengan informasi yang ada, KPK sempat mengadakan pencarian di kediaman Ridwan Kamil yang berada di Jl. Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada hari Senin (10/3/2025).
Setyo menyatakan bahwa sekarang ini Ridwan Kamil masih memiliki status sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut Bank Daerah.
“Saksi, betul,” kata Setyo, sebagaimana dikutip dari Kompas TV pada Rabu (12/3/2025).
Setyo pun mengatakan bahwa benda-benda serta berkas-berkas yang diamankan selama penggeledahan tengah diperiksa secara mendalam oleh petugas investigasi.
“Setiap hal akan diperiksa secara teliti. Tindakan tersebut tak dapat dilakukan seketika. Segala sesuatu bakal diinvestigasi, serta bila ternyata tidak berkaitan dengan skandal suap Bank Daerah, maka aset dan berkas-berkas yang diamankan akan dikembalikan,” terang Setyo.
Terkait dengan potensi pemeriksaan Ridwan Kamil, Setyo mengatakan bahwa keputusan itu akan tergantung sepenuhnya pada keperluan dan wewenang dari penyelidik.
“Nantinya kami akan mengirimkan hal ini kepada penyidik yang akan memutuskan berdasarkan keperluan mereka,” jelas Setyo.
Golkar tidak ingin dikait-kaitkan dengan kasus Ridwan Kamil.
Di sisi lain, kasus dugaan suap yang berkaitan dengan anggaran promosi di Bank Daerah ini pun mendapat sorotan dari Partai Golkar.
Deputi Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyatakan tegas bahwa pihaknya tidak berniat ikut terseret ke dalam perkara hukum yang mengenai Ridwan Kamil.
Walaupun sekarang Ridwan Kamil sedang menempati posisi Ketua DPP Golkar, Adies mengklaim bahwa hal tersebut merupakan perkara pribadi Ridwan Kamil dan tidak ada hubungannya dengan partainya.
“Masalah ini merupakan urusan pribadinya dan tidak berkaitan dengan Partai Golkar,” terang Adies Kadir saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (12/3/2025).
Adies menyebutkan pula bahwa Ridwan Kamil baru memasuki Partai Golongan Karya kurang lebih satu tahun yang lalu, sedangkan insiden hukum tersebut telah terjadi jauh sebelum itu.
Pada waktu tersebut, dia masih belum bergabung dengan Golkar. Lebih jauh lagi, ide untuk menjadikannya Wakil Ketua Umum juga belum terealisasi sebab pada masa itu dirinya belum mendaftar ke Kementerian Hukum, paparnya.
Selanjutnya, Adies menyebutkan bahwa timnya berencana merujuk kepada bagian hukum partai Golkar guna mendapatkan dukungan dalam mengeksplorasi lebih jauh tentang permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh Ridwan Kamil.
“Belum diketahui pula informasi rinci mengenai kejadiannya, pasalnya yang diinformasikan sebelumnya hanyalah berkaitan dengan Bank Jabar Banten (BJB). Akan tetapi kami berencana untuk menyelidiki lebih jauh lagi,” tutupnya.
Sekarang ini, KPK sudah mengidentifikasi lima individu menjadi tersangka terkait dengan dugaan skandal suap yang berhubungan dengan anggaran iklan dari bank milik negara di Jawa Barat.
“Sekitar lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka,” demikian pernyataan dari Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang disampaikan di gedung berwarna merah putih, Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/3/2025).
Tessa, dengan pengalaman masa lalu sebagai penyidik, ragu untuk membongkar nama dari lima orang yang dicurigai itu.
Tetapi, dia berjanji akan memberikan informasi tambahan akhir minggu ini.
“Detilan lebih komprehensif akan diberikan ketika kasus ini diluncurkan pada hari Kamis atau Jumat mendatang,” ujar Tessa.
(TribunNewsmaker/
Tribunnews
)