Bagaimana Hukum Nikah dengan Sepupu dalam Islam? Inilah Jawabnya

by -di lihat 354 kali
Bagaimana Hukum Nikah dengan Sepupu dalam Islam? Inilah Jawabnya


BOGORMEDIA

– Perayaan Idul Fitri sering kali dijadikan kesempatan bagi semua anggota keluarga yang luas untuk bertemu dan berbudi pekerti dengan silatih rahman.

Seringkali, beberapa keluarga yang bertemu merupakan mereka yang telah lama tiada perjumpaan. Situasi semacam itu bisa menimbulkan minat pada saudara kandung yang lebih jauh.

Minat tersebut kadang-kadang menghasilkan hasrat untuk menikahi saudara sepupu dari pihak ayah atau ibu.

Maka, apa pendapat hukum tentang pernikahan dengan kerabat dekat seperti sepupu dalam agama Islam?

Aturan Menikahi Sepupu dalam Agama Islam

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut bahwa pernikahan antara sepupu dalam agama Islam dianggap halal.

“Izinkan itu. Jika ada kesempatan, gunakan dengan baik,” katanya ketika ditanyai kembali.
BOGORMEDIA,
Jumat (21/3/2025).

Namun begitu, Muslim masih perlu menaati peraturan lokal di wilayah tempat dia tinggal.

Karena, dalam sejumlah kebiasaan setempat, misalnya di kalangan masyarakat Minang, terdapat pantangan untuk menikah dengan sepupu dari pihak ibu.

Berikut penjelasan: Sepupu merupakan anak dari paman atau bibi, entah itu dari sisi ibu atau ayah, serta tidak tergolong sebagai kelompok orang yang dilarang pernikahan dengan mereka.

Sebaliknya, kata Anwar, kelompok orang yang dilarang untuk dinikahkan berdasarkan hukum Islam, sebagaimana tertulis dalam Surah An-Nisa Ayat 23:

Haram bagimu untuk menikahi ibu dan nenekmu, putri-putrimu, adik-adik perempuanmu, adik ipar perempuan ayahmu, adik ipar perempuan ibumu, serta putri-putri dari saudara lelakimu dan saudari perempuankamu.

Orang yang haram dinikahi

Dalam agama Islam, seseorang dilarang menikah dengan wanita atau pria yang tergolong ke dalam kategori tersebut.
mahram.

Dikutip dari laman
Muhammadiyah
, mereka yang termasuk
mahram
merupakan individu yang berjenis kelamin wanita atau pria dan masih tergolong sebagai kerabat dekat melalui garis darah, asuh, serta ikatan pernikahan.

Antara kelompok famili tersebut terdapat
mahram
Demikian pula, tidak diperbolehkan untuk menikah.

Berikut tiga penyebab hubungan
mahram:

1. Mahram karena keturunan

Disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 23, individu-individu yang tergolong
mahram
karena latar belakang keluarga seperti di bawah:

  • Ibu-ibumu
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Putri-putri dari keponakan lelakimu
  • Putri-putri dari keponakan wanitamu.

2. Mahram karena susuan

Selanjutnya,
mahram
sebab air susu memiliki tujuh kategori, serupa dengan itu.
mahram
sebab keturunan tanpa pengecualian.

Berikut adalah wanita-wanita yang tidak boleh dikawini karena adanya ikatan menyusu:

  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara-saudara perempuan sepersusuan.

Para ahli agama memiliki pandangan berbeda mengenai saudara sepersusuan yang menjadi
mahram
Hanyalah dari satu kali menyusui atau beberapa kali.

Beberapa ahli agama berpendapat bahwa menyusu satu kali dapat diperhitungkan sebagai saudara sepesuruan, sementara beberapa yang lain menetapkan batas hingga tiga kali menyusui.

3. Mahram karena perkawinan

Ada enam golongan
mahram
karena pernikahan jadi dilarang untuk menikah lagi. Berikut adalah mereka:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang berada di bawah perawatanmu dari istri yang sudah kamu sambung hubungan intimnya
  • Wanita yang sudah dinikahi ayahmu (istri bapa)
  • Dua perempuan yang bersaudara
  • Perempuan yang bersuami.

Untuk anak tiri, hal ini dapat menjadikan
mahram
jika ibunya sudah “tercampur”. Apabila belum, si anak boleh dinikahkan setelah sang ibu berpisah dengan suaminya.

Ibu dari seorang wanita yang telah menikah dapat disebut sebagai
mahram
Hanya karena akad Nikah, walaupun putrinya tersebut belum “didekati”.

Jika seorang Muslim memutuskan untuk menikahi wanita yang merupakan mahram baginya, maka perkawinan itu akan dibatalkan.

Jika larangan tersebut terus diberlakukan, hal itu mungkin menimbulkan berbagai risiko yang serius.

No More Posts Available.

No more pages to load.