Ahok Tampilkan Amplop Rusak ke Kejagung saat Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina

by -di lihat 0 kali

JAKARTA,


– Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama yang juga dikenal dengan nama Ahok, tampak menggendong sebuah amplop berwarna cokelat ketika ia datang ke kantor Kejaksaan Agung guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tentang dugaan penyelewengan manajemen minyak mentah serta hasil pengolahan di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018 hingga 2023.

Berdasarkan pengamatan di tempat kejadian, amplop berwarna cokelat tersebut tampak kusut serta telah sobek terbuka.

Dimensinya agak lebih besar daripada telepon genggam yang dimiliki Ahok.

Ketika ditanya awak media, Ahok tidak menjelaskan isi amplop yang dibawanya itu.

Ahok menyatakan bahwa dia memiliki data dari rapat yang dimiliki oleh Pertamina guna mendukungnya selama proses penyelidikan.

“Informasi yang kita miliki tersebut merupakan catatan dari rapat,” terang Ahok saat berbicara dengan jurnalis di sekitar Kediaman Jaksa Agung, Jakarta, pada hari Kamis (13/3/2025).

Ahok menyatakan dirinya bersedia memberikan data yang dia bawa apabila di minta oleh petugas penyelidik.

Namun, Ahok mengklaim bahwa data yang disajikan adalah milik Pertamina dan bukan milik pribadinya.

“Jika dimintakan, kita akan memberikan. Bukannya milikku, tetapi milik Pertamina,” tambah Ahok.

Berdasarkan pengamatan, Ahok sampai di Kejaksaan Agung kurang lebih pada pukul 08.36 WIB.

Ahok yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat lengan panjang tampak pula menyimpan sebuah amplop cokelat di tanganannya.

Ada seorang karyawan yang mengiringinya.

Di sisi lain, di dalam ruang pemeriksaan, staf-staff Ahok yang lain telah menanti.

“Secara teknis memang dia adalah bagian dari subholding, tetapi saya sungguh gembira dapat mendukung jaksa,” tutur Ahok saat berbicara dengan pers di sekitar Kantor Jaksa Agung, Jakarta, pada hari Kamis (13/3/2025).

Menurut laporan, Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan enam diantaranya adalah pemimpin tingkat senior dari perusahaan anak atau subholding milik Pertamina.

Kelima belas adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;

Kepala Eksekutif PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;

Direktur Optimalisasi Bahan Mentah dan Produk di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Selanjutnya, VP Manageemen Bahan Mentah PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;

Kepala Divisi Pemasaran Korporat dan Ritel PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;

Dan VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Pada saat bersamaan, terdapat tiga pialang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa;

Dimas Werhaspati sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa bersamaan dengan posisi Komisaris di PT Jenggala Maritim;

Dan Gading Ramadhan Joedo sebagai Komisaris di PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama di PT Orbit Terminal Merak.

Kantor Kejaksaan Agung mengestimasi bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp 193,7 triliun.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersama Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Penyederhanaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Penghapusan Kejahatan Korupsi dan juga terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab HukumPidana (KUHP).

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.