Ahok Dicekam 9 Jam dalam Kasus Korupsi Minyak: “Saya Terkejut” dengan Bukti yang Disebutkan Kejagung

by -di lihat 0 kali

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah menyelesaikan pemeriksannya di Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 13 Maret. Dia dicegah untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan mengenai tuduhan korupsi pengaturan produksi minyak mentah yang saat ini menjadi fokus investigasi oleh Kejaksaan Agung.

Proses pemeriksaan berjalan selama 9 jam, dari pukul 08.45 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ahok merasakan keheranan atas jumlah data yang cukup besar dimiliki oleh Kejakusan Agung. Ia menyatakan bahwa pengetahuannya sendiri sangatlah minim bila dibandingkan dengan apa yang telah dikuasai para penyidik.

“Rupanya, Kejaksaan Agung memiliki informasi yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan apa yang saya ketahui. Jika boleh menggunakan perumpamaan, saya hanya mengetahui sedikit seperti ukuran kakiku, sementara mereka telah menguasai pengetahuan yang luas hingga kepalaku. Ini sungguh membuatku terkejut,” ungkap Ahok saat berbicara dengan wartawan seusai meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Ahok mengatakan bahwa selama proses penyidikan, dia hanya memberitahukan urutan acara pertemuan yang sudah direkam dan dicatat. Dia pun merekomendasikan agar KPK meminta informasi langsung kepada Pertamina apabila diperlukan.

“Saya hanya menyebarkan agenda rapat untuk direkam dan dicatat. Silakan pihak Kejaksaan Agung menghubungi Pertamina. Yang saya sampaikan hanyalah hal-hal yang kami ketahui,” jelas Ahok selanjutnya.

Dalam kasus suap manajemen produksi minyak mentah yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung, sembilan pejabat senior dari subholding Pertamina dengan inisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dituduhkan sebagai tersangka.

Di samping mereka, ada tiga orang yang dicurigai juga yaitu; MKAR sebagai pemilik utama dari PT Navigator Khatulistiwa; DW sebagai anggota dewan komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta PT Jenggala Maritim; sedangkan GRJ berperan sebagai anggota dewan komisaris PT Jenggala Maritim dan pada saat bersamaan menjabat sebagai direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam tindakan para tersangka tersebut, terjadi peningkatan biaya untuk bahan bakar minyak yang nantinya akan dipasarkan kepada publik. Karena itu, pihak berwenang harus mengalokasikan subsidi tambahan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus suap ini mengarah keRp 193,7 triliun. Nilainya diyakini akan bertambah, sebab jumlah tersebut hanyalah estimasi untuk tahun 2023 saja.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.