Ujian Praktik SIM C di Jalan Raya Sudah Berlaku di Solo,Pemohon Dapat Kesempatan 9 Kali Jika Gagal

by -di lihat 2 kali

Dua bentuk uji praktik bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diberlakukan oleh Satlantas Polresta Solo sejak awal tahun 2025.

Dua uji praktik tersebut berupa uji praktik berkendara di sirkuit SIM Satpas dan juga uji praktik berkendara di jalan raya .

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menjelaskan, bahwa pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Aturan itu sendiri sebenarnya sudah ada sejak lama melalui Peraturan Kapolri No.9 tentang SIM, yang kemudian sudah diganti juga. Dan ini dengan adanya aturan baru melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 semakin memantapkan uji praktik di jalan raya,” terang Agung, Jumat (31/1/2025).

Terkait aturan baru tersebut, Agung menghimbau agar masyarakat bisa menaati tata tertib berlalu lintas termasuk setelah memiliki SIM.

Selain itu juga, untuk menghindari penjamurnya praktik calo dalam mengurus SIM.

Agung mengimbau masyarakat untuk mengurus segala persyaratan pengajuan SIM melalui jalur resmi baik lewat kantor Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM Nasional Presisi (Sinar) secara online.

“Kami imbau masyarakat untuk menghindari calo dalam mengurus SIM karena di Satpas pasti akan kami layani sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, terkait uji praktik SIM di jalan raya, Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum menerangkan bahwa usai melalui tahap pemberkasan, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti uji teori.

Selanjutnya, pemohon akan mengikuti uji praktik 1 yakni berkendara di sirkuit Satpas menggunakan kendaraan yang telah disediakan sesuai jenis pengajuan SIM.

Dalam uji praktik 1 ini, pemohon akan diuji keahlian berkendaranya pada Medan zig-zag, kendali kendaraan dan cara pengeremannya.

Di mana Timbul menjelaskan untuk sirkuit Satpas tersebut saat ini telah diperbaharui dan disebutnya lebih mudah dari sebelumnya.

“Dan untuk sirkuit ini sekarang pun sebenarnya sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya karena dilihat dari segi ukuran menjadi lebih besar yang sebelumnya ruas jalan lebih kurang 80 centimeter sekarang lebih kurang 2 meter. Dan pengujiannya dahulu meliputi keterampilan yang kompleks, sementara sekarang berupa ketangkasan berkendara,” kata Timbul.

Apabila gagal dalam percobaan uji praktik tersebut, pemohon masih mendapatkan dua kali kesempatan atau dengan total 3 percobaan.

Dan apabila masih gagal dalam 3 kali percobaan tersebut, pemohon masih bisa mendapatkan kesempatan namun harus menunggu sepekan kemudian sampai 2 kali kesempatan dengan selisih seminggu.

“Dan secara keseluruhan ada tiga sesi sebagai kesempatannya yang waktunya antara satu sesi selama seminggu,” imbuh dia.

Sedangkan bila tiga kali kesempatan uji praktik 1 tersebut gagal dipergunakan dengan baik oleh pemohon.

Maka pemohon harus mengurus ulang dimulai satu tahap sebelum uji praktik atau uji teori.

Untuk pemohon SIM yang telah lolos, ia akan lanjut ke uji praktik 2 atau berkendara di uji langsung di jalan raya.

Uji praktik di jalan raya ini sendiri bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon dalam menghadapi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan serta kemahiran dalam menghadapi situasional di jalan raya.


(*)

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.