Trump Beri Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional, Akan Larang Pejabatnya Masuki Amerika Serikat

by -di lihat 0 kali

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah yang menjatuhkan sanksi pada Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) karena telah menjatuhkan sanksi atas Israel sebagai pelaku genosida.

Perintah tersebut mengatakan AS akan memberikan “konsekuensi nyata dan signifikan” kepada mereka yang bertanggung jawab atas “pelanggaran” yang dilakukan ICC. Tindakan yang dapat dilakukan AS adalah memblokir properti dan aset ICC, serta tidak mengizinkan pejabat, karyawan, dan kerabat ICC memasuki Amerika Serikat.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Israel Yoav Gallant karena kejahatan perang terhadap Palestina. Kini, AS membalasnya dengan memberikan sanksi kepada ICC. Baik AS maupun Israel bukan anggota dan tidak mengakui pengadilan tersebut.

Perintah yang ditandatangani Trump menuduh ICC terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekatnya, Israel.”

“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel,” tulis perintah dari Trump. Selain itu, ia menuliskan bahwa pengadilan telah menetapkan “preseden berbahaya” dengan tindakannya terhadap kedua negara.

Tindakan Trump dilakukan saat Netanyahu sedang mengunjungi Washington. Ia dan Trump mengadakan pembicaraan pada hari Selasa di Gedung Putih, dan Netanyahu menghabiskan sebagian hari Kamis untuk bertemu dengan anggota parlemen di Capitol Hill.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan sanksi terhadap pejabat pengadilan akan memberikan efek yang mengerikan dan bertentangan dengan kepentingan AS di zona konflik lain, tempat pengadilan tersebut sedang melakukan penyelidikan.

“Korban pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia beralih ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) ketika mereka tidak punya tempat lain untuk dituju. Perintah eksekutif Presiden Trump akan mempersulit mereka untuk mendapatkan keadilan,” kata Charlie Hogle, staf pengacara di Proyek Keamanan Nasional American Civil Liberties Union.

“Perintah tersebut juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap Amandemen Pertama karena menempatkan orang-orang di Amerika Serikat pada risiko hukuman berat karena membantu pengadilan mengidentifikasi dan menyelidiki kekejaman yang dilakukan di mana saja, oleh siapa saja,” ujar Hogle seperti dikutip dari

Hogle mengatakan perintah tersebut merupakan serangan terhadap akuntabilitas dan kebebasan berbicara.

“Anda boleh tidak setuju dengan pengadilan dan cara kerjanya, tetapi ini sudah keterlaluan,” kata Sarah Yager, direktur Human Rights Watch di Washington, dalam sebuah wawancara sebelum pengumuman tersebut.

Seperti Israel, AS tidak termasuk di antara 124 anggota ICC dan telah lama menyimpan kecurigaan bahwa pengadilan tersebut dapat secara sewenang-wenang mengadili pejabat-pejabat AS. Undang-undang tahun 2002 memberi wewenang kepada Pentagon untuk membebaskan setiap warga negara Amerika atau sekutu AS yang ditahan oleh pengadilan tersebut.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.