bisa mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pada Rabu (5/2) DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Lantaran sempat terjadi polemik di masyarakat, Adian kemudian menuturkan himbauan tersebut.
Revisi Aturan Tata Tertib, DPR Bisa Evaluasi KPK hingga Hakim MK
], ketika bertentangan sama konstitusi, ya lu bawa ke MK,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Kemudian, ia mengatakan bahwa masyarakat bisa memantau mekanisme tersebut, sehingga pendapat tidak setuju bisa disalurkan lewat jalur hukum.
:
“Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konsitusional. Itu saja,” jelasnya.
) di DPR.
Bob Hasan menjelaskan, bahwa peraturan tatib tersebut sempat diartikan sebagai mencopot jabatan. Hal tersebut diungkapkannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
“Nah, kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi, dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam,” tuturnya.
Sebab demikian, ia menegaskan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Yang memiliki kewenangan tersebut adalah pihak lain yang berwenang.
“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya.