– Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan sistem Coretax tetap diimplementasikan.
Meskipun DPR RI sempat meminta agar pengimplementasian penuh Coretax ditunda karena kerap bermasalah.
Suryo mengatakan, implementasi Coretax dapat tetap berjalan dibarengi dengan penggunaan sistem perpajakan lama sehingga proses pengumpulan penerimaan pajak tidak terganggu.
“Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya. Tetap jalan,” tegas Suryo ketika ditanya terkait penundaan Coretax di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).
DJP menyatakan, fitur layanan yang saat ini dapat dijalankan secara paralel dari Coretax dan sistem lama yaitu pelaporan SPT Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan untuk tahun pajak 2024 yang masa pelaporannya 31 Maret dan 30 April 2025 serta penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Desktop untuk perusahaan besar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, anggota Komisi XI DPR RI sempat meminta agar implementasi Coretax ditunda.
“Kita waktu itu memang minta ada aspirasi dari anggota, hampir dari semua fraksi itu awalnya memang minta ditunda,” ungkap Misbakhun.
Dia bilang, pada rapat dengar pendapat siang tadi, kedua belah pihak sempat berdebat terkait hal ini.
Namun, akhirnya keduanya sepakat agar Coretax tetap diimplementasikan bersama sistem perpajakan yang lama.
“Kalimat kita sudah jelas, kan kita tidak bisa memaksa. Karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi ini jalan, Coretax jalan dan tidak, itu kan para pelaksana dari kebijakan itu sendiri, yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Maka tadi itu memang ada perdebatan di sana, kita memberikan keleluasaan kepada mereka,” jelasnya.
Adapun dalam poin kedua dari 8 poin kesepakatan rapat dengar pendapat pada Senin (10/2/2025), berbunyi:
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.”