– Presiden Prabowo telah meresmikan bank emas atau bullion bank, pada Rabu (27/2/2025), hanya dua hari setelah peresmian badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (25/2/2025).
Prabowo mengatakan, keberadaan bank emas bakal meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.
Keberadaan bank emas juga bakal meningkatkan devisa, menghemat devisa negara yang keluar di luar negeri lantaran diolah dan disimpan di dalam negeri, serta meningkatkan stabilitas moneter melalui mekanisme likuidasi emas kepada bank emas di dalam negeri.
Terlebih, Indonesia memiliki cadangan emas yang kaya, menempati peringkat 6 terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 2.600 ton.
Sayangnya, cadangan emas batangan masih kalah jauh dari Singapura di angka 201 ton, meski produksi sudah ditingkatkan dari 100 ton per tahun menjadi 160 ton per tahun.
“Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita. Kalau tidak salah bisa menambah Rp 245 triliun kemudian akan membuka lapangan kerja 1,8 juta baru,” kata Prabowo, saat meresmikan, di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan perhitungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembentukan bullion bank dapat menciptakan nilai tambah di industri emas hingga Rp 50 triliun.
Prospek bisnis bank emas juga diperkirakan semakin baik.
Berdasarkan hasil penelitian OJK, usaha bullion dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Usaha bullion bank dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan value added (nilai tambah) hingga sebesar Rp 30-50 triliun,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Apa itu Bank Emas?
Bullion bank merupakan institusi keuangan yang berperan dalam perdagangan, penyimpanan, serta pembiayaan emas dan logam mulia lainnya.
Secara umum, bullion bank adalah bank atau lembaga keuangan yang menyediakan layanan terkait emas batangan atau bullion.
Lembaga ini sering kali berperan sebagai perantara dalam pasar emas global, bekerja sama dengan pertambangan, perusahaan perhiasan, serta investor besar.
Fungsi utamanya meliputi:
Siapa yang sudah menerima izin OJK atas jasa bullion?
Sejauh ini, ada dua entitas yang sudah menerima izin dari OJK, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
BSI memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Surat OJK No. S-53/PB.22/2025 pada 12 Februari lalu, sedangkan Pegadaian sejak 23 Desember 2024.
Adapun dasar hukumnya diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Regulasi ini memungkinkan lembaga jasa keuangan untuk menjalankan bisnis emas secara lebih terstruktur dan diawasi oleh OJK.
POJK 17/2024 juga mengatur bahwa kegiatan usaha bulion hanya dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tertentu, seperti bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Beberapa ketentuan utama dalam regulasi ini antara lain:
Sejatinya, pembentukan bank emas alias kegiatan usaha bullion diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, Bulion atau bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Di pasal selanjutnya, yakni Pasal 131 UU P2SK, lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion wajib mengantongi izin dari OJK.
Bagaimana cara kerjanya?
Cara kerja bank emas mengikuti fungsi utamanya, yakni melayani jasa penyimpanan emas, jual dan beli emas, penitipan emas, hingga pembiayaan atau pinjaman modal berbasis emas.
Begitu pun mengikuti izin yang sudah diberikan oleh OJK.
Pegadaian misalnya, sudah mendapat izin OJK untuk menjalankan berbagai layanan bullion termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas.
Sementara BSI mendapatkan izin resmi pelaksanaan bank emas untuk dua kegiatan usaha utama, yaitu Penitipan Emas dan Perdagangan Emas.
Ke depan, BSI akan melanjutkan proses perizinan untuk kegiatan usaha lainnya seperti Pembiayaan Emas dan Penyimpanan Emas.
Produk bank emas ini akan melengkapi ekosistem emas BSI yang telah ada, seperti Gadai Emas, Cicil Emas, dan BSI Emas Digital, dengan total emas kelolaan saat ini sekitar 17,5 ton.
“Produk bank emas BSI dirancang secara inklusif dan digital, dengan tujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat, baik yang baru memulai investasi maupun yang sudah berpengalaman,” ujar Direktur Utama BSI Hery Gunardi.
Sejauh ini, Pegadaian sudah menawarkan layanan Tabungan Emas yang dapat diakses secara digital.
Jika hendak menabung emas, masyarakat hanya tinggal mengunduh aplikasi Pegadaian Digital atau datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat.
Pegadaian juga dapat memberikan layanan yang memungkinkan nasabah tertentu bertransaksi emas dalam jumlah besar.
Sedangkan BSI menyediakan layanan investasi emas melalui platform digital maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Bank pelat merah ini juga mendukung transaksi emas melalui bank emas untuk investasi yang jumlahnya jauh lebih besar.
BSI menawarkan investasi emas mulai dari 0,05 gram, dengan nilai kurang dari Rp 100.000, yang dapat diakses melalui platform digital BYOND by BSI.
“Dengan demikian, masyarakat dapat berinvestasi kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan lokasi dan waktu melalui BYOND by BSI,” tutur Hery.
Apa bedanya dengan bank konvensional lain?
Tentu ada yang berbeda dari bank emas dengan bank konvensional yang menyimpan uang, meski sama-sama bergerak di sektor perbankan.
Perbedaan yang paling menonjol adalah aset.
Aset utama yang dimiliki bullion bank adalah emas, bukan mata uang atau kredit seperti yang umum pada bank konvensional.
Bullion bank memiliki fungsi penyimpanan emas yang dapat digunakan untuk transaksi atau investasi, serta beroperasi dalam jaringan perdagangan emas internasional yang melibatkan lembaga seperti LBMA.
Apa keuntungannya bertransaksi di bank emas?
Bertransaksi di bank emas memang punya daya tarik tersendiri, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi atau mengelola kekayaan dengan emas.
Berikut ini keuntungannya:
1. Aman dan terjamin.
, ada jaminan penggantian.
2. Akses mudah ke investasi emas.
Mudahnya akses akan cocok bagi investor pemula yang ingin memulai investasi emas secara bertahap. Tanpa harus membeli emas fisik, bank emas bisa menjadi sarana investasi yang nilainya bisa dikonversi ke gram emas.
3. Likuiditas tinggi.
) atau emas fisik. Hal ini mempermudah jika sewaktu-waktu nasabah membutuhkan dana cepat.
4. Pilihan produk yang beragam.
Selain tabungan emas, bank emas juga menawarkan produk seperti pinjaman berbasis emas, hingga layanan investasi emas digital sesuai izin yang sudah diberikan OJK. Dengan begitu, terdapat fleksibilitas untuk memilih produk sesuai kebutuhan finansial.
5. Transparan.
, sehingga nasabah bisa memantau sendiri pergerakan nilainya. Transparansi ini mengurangi risiko manipulasi harga.
6. Diversifikasi aset.
) saat ekonomi sedang tidak pasti. Banyak perencana finansial yang menyarankan, emas harus ada dalam portofolio investasi.
) untuk emas fisik, dan biaya lain.