Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik

by -di lihat 0 kali

Pemerintah kembali memberlakukan insentif bagi kendaraan bermotor berbasis listrik pada 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

tinggi.

“Guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” mengutip beleid tersebut, Jumat (7/2).

Adapun insentif yang diberikan dalam PMK ini adalah PPN ditanggung pemerintah, dan pajak penjualan atas barang mewah atau (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

) yang selanjutnya disebut KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan atau KBL berbasis baterai bus tertentu.

adalah LCEV tertentu.

Lebih lanjut, Insentif PPN diberikan kepada pembeli yang PPN ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Untuk mengklaim insentif ini, harus dilakukan registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu, harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Nah kriteria TKDN ini ada tiga, di antaranya KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan TKDN paling rendah 40%, KBL berbasis bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah  20% sampai kurang dari 40%.

“KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” tulis beleid tersebut.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi  PPN ditanggung pemerintah sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

, dan atau

Untuk mendapatkan insentif tersebut, harus dibuktikan dengan persyaratan di antaranya, surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, dan oleh surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Insentif PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% dari harga Jual. Insentif ini juga diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.