Mengapa Rumah Japto Digeledah KPK? Ini Penjelasan dan Hal yang Perlu Diketahui

by -di lihat 1 kali

– Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Lantas, bagaimana penggeledahan ini bisa terjadi? Apa yang jadi penyebabnya?


Penyebab Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Tess Mahardika Sugiarto mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah Japto.

, Rabu (5/2/2025).

“Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” tambahnya.

RW merujuk pada eks Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang sebelumnya terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, terkait peran Japto dalam kasus ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Adapun dari penggeledahan rumah Japto, KPK menyita sejumlah kendaraan, uang, dan dokumen.

“11 ranmor (kendaraan bermotor) roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa.


Sosok Japto

Japto lahir di Solo, 16 Desember 1949. Ayahnya adalah Mayor Jenderal (Purn.) Ir. KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Soetarjo Soerjosoemarno dan ibunya Dolly Zegerius.

Ayahnya adalah keturunan bangsawan Mangkunegaran, sementara ibunya warga Belanda yang pernah jadi atlet nasional Indonesia cabang bridge.

Jabatan Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila disandangnya sejak tahun 1981.

Ia dikukuhkan kembali sebagai Ketua pada tahun 2009, kemudian dipercaya lagi memimpin organisasi tersebut tahun 2019 sampai lima tahun berikutnya.


Respons Pemuda Pancasila

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila, Arif Rahman memberikan tanggapan terkait penggeledahan rumah ketua umum mereka.

, Rabu (5/2/2024) malam.

Ia menghormati proses yang dilakukan KPK serta meminta semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah,” tutur Arif.

Ia melanjutkan, “(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu,” katanya.


Kasus Korupsi Bupati Kutai Kartanegara

KPK menetapkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima (SGP).

“Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan),” konfirmasi Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita untuk memuluskan pemberian izin lokasi kepada perusahaannya.

Selain itu, Rita juga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dengan nilai 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menggeledah sembilan kantor dan sembilan belas rumah selama Mei sampai awal Juni 2024.

Hasilnya, KPK berhasil menyita 72 mobil dan 32 motor, uang tunai Rp6,7 miliar dan mata uang asing dengan taksiran sampai Rp2 miliar.

Kemudian enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Tidak hanya itu, KPK juga pernah menyita tiga puluh jam tangan mewah milik eks Bupati Kutai Kartanegara itu.

Usai diperiksa, KPK melakukan penahanan terhadap Rita. Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, Rita dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Ia juga wajib membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Pengusutan Kasus TPPU Rita

Seiring berjalannya kasus gratifikasi, KPK kembali memeriksa Rita sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.

Ia diduga menyamarkan gratifikasi Rp436 miliar bersama Komisaris PT MBB Khairudin.

Pada Kamis (27/6//2024), KPK memeriksa pengusaha batu bara, Said Amin terkait hubungan bisnisnya dengan Rita.

Sebelumnya, KPK menyatakan Rita Widyasari mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

Uang tersebut mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Untuk itu, KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.