Hari yang Dilarang untuk Mengganti Puasa Ramadhan

by -di lihat 1 kali

Puasa Qadha untuk mengganti puasa Ramadhan wajib dilaksanakan setiap Muslim. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa hari tertentu yang dilarang untuk menjalani ibadah tersebut.


karya Nur Solikhin, puasa Qadha harus disegerakan.


Puasa ini disegerakan sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Ibadah wajib ini layaknya pengabdian seorang hambat terhadap Allah SWT.


Ada pula perintah Allah SWT kepada umat-Nya untuk mengganti utang puasa Ramadhan dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤



ayy¢mam ma‘d»d¢t, fa mang k¢na mingkum mar®dlan au ‘al¢ safarin fa ‘iddatum min ayy¢min ukhar, wa ‘alalladz®na yuth®q»nah» fidyatun tha‘¢mu misk®n, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tash»m» khairul lakum ing kuntum ta‘lam»n


Artinya:


“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ketahui Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2025, Jangan Sampai Lupa


Hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan


karya Abu Malik Kamal Salim, ada beberapa hari yang tidak disarankan untuk menjalankan puasa, termasuk puasa Qadha. Berikut di antaranya:


1. Dua hari raya


Berpuasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, hukumnya haram. “Ini adalah dua hari, di mana Rasulullah telah melarang berpuasa padanya, yaitu hari berbukanya kalian dari puasa kalian dan hari yang lain di mana kalian memakan padanya ibadah kurban kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)


2. Hari tasyrik


Hari tasyrik adalah hari kedua, ketiga, keempat pada Idul Adha. Aiysah dan Ibnu umar berkata, “Tidak diberi kemudahan di hari-hari tasyriik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadi (hewan kurban di waktu haji.” (HR. Bukhari)


3. Hari yang meragukan


Hari yang meragukan ini adalah hari yang diragukan, apakah merupakan awal Ramadhan atau akhir Sya’ban. Hal ini berdasarkan perkataan Ammar bin Yasir, “Barangsiapa yang berpuasa di hari yang diragukan, berarti telah berbuat durhaka terhadap Abu al-Qasim.” (Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)


4. Hari Jumat secara khusus


Jumat menjadi hari raya mingguan bagi umat Islam, sehingga syariat melarang puasa di hari tersebut.


Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW dalam riwayat dari Jabir bin Abdullah, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika disertai dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR. Bukhari & Muslim)


5. Hari yang dilarang suami kepada istri, kecuali seizin suaminya


Nabi Muhammad SAW melarang seorang istri berpuasa jika suaminya ada di rumah. Dalam artian, istri harus memperoleh persetujuan dan izin suami jika hendak berpuasa pada hari-hari tersebut.


6. Hari-hari di bulan Ramadhan

iga imam besar Madzhab menyatakan tidak sah hukumnya jika mengqadha utang puasa Ramadhan pada hari-hari bulan Ramadhan, Bunda.

Pilihan Redaksi
  • Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin-Kamis Lengkap Tata Cara dan Hukumnya
  • Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan dan Tata Caranya
  • Hukum Tidak Bayar Utang Puasa & Hari-hari yang Dilarang Menggantinya


Nah, itulah beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan yang perlu Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.


Gratis!

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.