Dirut Merespons Mobil Dinas RI 24 Masuk Jalur Transjakarta, Begini Katanya

by -di lihat 1 kali

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan, ada beberapa kendaraan yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur. Namun, hal itu hanya berlaku apabila kendaraan itu dalam kondisi darurat.

“Contohnya misalnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak dipendapatkan izin untuk masuk dari dalam,” kata dia, Kamis (5/2/2025).

Ketika ditanya sanksi untuk mobil RI 24 dengan nomor 15 kecil, Welfizon mengaku, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan penindakan. Menurut dia, penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan satuan yang memiliki wewenang.

Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk mencegah adanya kendaraan lain masuk ke jalur Transjakarta. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memastikan separator ada di setiap celah-celah jalan, sehingga kendaraan lain tidak masuk jalur Transjakarta.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan digitalisasi portal dan melakukan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain itu, Transjakarta juga akan berkoordinasi dengan satuan lain untuk mencegah pengendara lain masuk ke jalur.

“Kerja sama dengan kesatuan yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki nanti dapat ditindak oleh polisi militer,” kata dia.

Sebelumnya, iring-iringan kendaraan pejabat yang masuk jalur Transjakarta Koridor 13 sempat viral di media sosial pada Desember 2024. Hal itu lantas menjadi sorotan publik di media sosial.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sesuai aturan yang ada, jalur khusus Transjakarta hanya untuk dilalui oleh bus itu sendiri, seperti Koridor 13 Transjakarta (CBD Ciledug-Tendean). Hal itu tertuang dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Sesuai dengan aturan kan dilarang. Begitu dia jalannya jalan khusus (Transjakarta), maka ada larangan untuk melakukan penerobosan,” kata Syafrin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Karena itu, ia mengimbau, seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Apabila tidak ingin terjebak kemacetan, masyarakat dinilai dapat menggunakan transportasi publik.

“Mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13,” kata dia.

Ia menegaskan, larangan untuk menerobos jalur Transjakarta itu berlaku untuk semua kalangan. Termasuk juga untuk para pejabat. “(Berlaku untuk) semuanya,” ujar Syafrin.

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gravatar Image
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOGORMEDIA. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.