– Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengawasi pelaksanaan retret bagi kepala daerah serta memberikan sanksi bagi peserta yang tidak hadir atau tidak disiplin dalam mengikuti program tersebut.
Diketahui sore ini retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dibuka di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, kepala daerah harus mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam menjalankan program nasional.
“Jika ada kepala daerah yang tidak mengikuti retret secara penuh atau tidak disiplin selama program berlangsung, saya meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif. Ketidakhadiran dan ketidakdisiplinan tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah yang harus menaati peraturan perundang-undangan serta menjalankan program pemerintah,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Ia menyebut, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala daerah mengenai tugas, fungsi, serta kewenangan mereka.
Selain itu, retret juga membekali peserta dengan wawasan terkait kebijakan nasional dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara melalui materi yang disampaikan oleh narasumber kompeten dan profesional.
“Saya meminta kepada Mendagri Tito agar memonitor dan mengawasi secara langsung proses pelaksanaan retret tersebut serta melakukan pengecekan rutin kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah selaku peserta dalam mengikuti program tersebut,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Mendagri perlu melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan retreat, termasuk mengecek kehadiran dan kedisiplinan peserta. Menurutnya, kepala daerah harus mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam menjalankan program nasional.
“Jika ada kepala daerah yang tidak mengikuti retret secara penuh atau tidak disiplin selama program berlangsung, saya meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif. Ketidakhadiran dan ketidakdisiplinan tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah yang harus menaati peraturan perundang-undangan serta menjalankan program pemerintah,” ujar Ahmad Irawan.
Ia berharap pemerintah dapat memastikan agar seluruh kepala daerah yang telah dilantik benar-benar memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat serta mendukung kebijakan nasional dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan atau PDIP mengeluarkan instruksi terbaru pasca Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Isi intruksinya ialah para kepala daerah dari partai berlambang kepala banteng moncong putih itu untuk menunda ikut dalam agenda pembekalan atau retret yang akan digelar pada 21-28 Februari mendatang di Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi ini tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang ditandatangani Megawati per 20 Februari 2025.
“Diinstruksikan kepada seluruh kepada daerah dan wakil kepala daerah PDIP, untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” kata Megawati dalam surat instruksi tersebut yang dikutip, Jumat (21/2/2025).