bogormedia.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi minta uang tilang dari sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi, Jawa Barat viral di media sosial.
Belakangan di ketahui, polantas itu adalah anggota Polsek Cijeruk berinisial EF. Video tersebut menjadi viral di media sosial setelah di unggah oleh akun TikTok @hysyhss.
Dalam video yang beredar terlihat polisi tersebut tengah duduk di motor sambil memarahi seorang pria di pintu keluar Tol Sukabumi.
“Kamu dari tadi saya diemin ngelunjak kamu, mana kunci mobilnya,” kata petugas itu, di lansir Kompas.com.
Pengendara mobil lantas menjawab bahwa kendaraan yang di bawanya milik orang lain. Petugas itu kemudian mengancam seorang wanita yang sedang merekam kejadian itu.
“Enggak usah ngerekam kamu perempuan, nanti jatuhnya kamu ITE nanti kamu ya, sini handphonemu,” bentak anggota polantas itu sambil mencoba merampas ponsel si perekam.
Dari caption video, di sebutkan bahwa polantas itu meminta uang Rp 600.000 dan tidak memberi kesempatan untuk si pengendara membela diri.
Kronologi Kejadian
Mengutip Kompas.com, peristiwa itu bermula saat sopir travel melanggar lalu lintas dari arah Jampang, Sukabumi menuju ke Jakarta.
Saat di periksa, sopir beserta rombongan melanggar rambu-rambu lalu lintas atau melambung saat mengantre di lampu merah. Selain itu, mobil travel itu juga melebihi muatan.
Polantas berpangkat Aipda itu lantas menindak sopir beserta rombongan travel itu dengan memberikan surat tilang berwarna biru. Namun, saat di tilang, si sopir travel menawari ‘uang damai‘.
EF sempat menolak tawaran tersebut. Namun, dengan alasan titip sidang, EF tergoda dan akhirnya menerima uang tersebut.
Demikian di sampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin, Kamis (29/9/2022).
“Saat di lakukan penilangan, si pengendara minta untuk damai dalam tanda negatif, kemudian sempat di tolak juga. Kemudian dengan alasan titip sidang, yang bersangkutan menerima uangnya,” terang Imam, di kutip dari TribunnewsBogor.com.
Mengaku Hanya Menerima Rp 200.000
Setelah video itu viral, EF langsung di periksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor dan Propam Polda Jabar.
Hasilnya, ia terbukti menerima sejumlah uang dari sopir travel yang di tilangnya.
Berdasarkan pengakuan EF, ia hanya menerima sebesar Rp 200.000 dari sopir travel yang di tilangnya.
“Iya untuk titip sidang, pengakuan itu yang di terima Rp 200.000, denda tilang, nitip sidang gitu. Pengakuan Aipda EF itu yang diambil Rp 200.000,” ungkap Sumijo.
Berujung Di Mutasi
Atas kejadian itu, Propam Polda Jabar memberikan sanksi tegas kepada EF.
EF langsung di mutasi ke Bagian Seksi Umum (Sium) di Lingkungan Polres Bogor.
“Sudah di tindak tegas, per hari ini dia di mutasi ke Polres Bogor bagian Sium, tata usaha dan pelayanan di lingkungan Polres Bogor,” terang Sumijo.
(kompas/tribunnews/kabarbogor)