bogormedia.com – Unit Narkotika Polres Bogor menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun yang menanam ganja dalam pot. Pria dengan inisial RAP mendapat benih ganja dari media sosial (media sosial).
Pelaku di ketahui menanam pohon ganja dari biji ganja menggunakan media dalam pot. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk tanaman ganja mulai dari ukuran kecil, sedang, hingga besar.
Kepala Unit Narkotika Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, para pelaku menanam ganja untuk konsumsi mereka sendiri.
Sementara itu, benih ganja yang di perolehnya dengan membelinya melalui media sosial.
“Bukti total yang kami amankan terkait dengan bukti dari tangan para pelaku, kami mengamankan sebanyak 22 tanaman ganja dari berbagai ukuran, biji ganja, dan sebungkus daun plastik dan ganja,” kata Ilham saat konferensi pers di Polisi Mako Bogor, Kamis (9/15).
Untuk tindakannya, para pelaku di dakwa dengan pasal 114 ayat 2 juga pasal 111 ayat 2 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(metropolitan/kabarbogor)