bogormedia.com – Pengacara Bupati Bogor yang tidak aktif Ade Yasin, Dinalara Butarbutar percaya kliennya akan di masukkan dalam deretan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara bebas di jatuhi hukuman di pengadilan.
“Kami yakin bahwa Majelis hakim adalah objektif dan akan memberikan putusan bebas kepada Ibu Ade Yasin. Karena dari fakta-fakta persidangan, klien kami tidak terbukti bersalah,” kata Dinalara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Di ketahui, majelis hakim yang di ketuai oleh Hera Kartiningsih akan membaca vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang vonis di Pengadilan Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/23) kemudian.
Dinalara percaya bahwa Majelis hakim akan objektif dalam memberikan keputusan. Karena, 39 saksi yang di sajikan oleh jaksa penuntut KPK dan dua saksi ahli memberikan informasi di persidangan bahwa Ade Yasin tidak terlibat.
Terdakwa lain bahkan mengklaim tidak mendapatkan perintah dari Ade Yasin dalam melakukan tuduhan penyuapan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan mengatakan bahwa tim penasihat hukum Ade Yasin akan dengan tegas melakukan upaya hukum lain. Jika hakim memutuskan kliennya bersalah bahkan dengan menjatuhkan hukuman satu hari.
“Apabila terdakwa di tuntut walaupun satu hari kami akan membela terus upaya hukum. Karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukan pelaku korupsi,” katanya.
Karena beberapa kasus tindakan korupsi kriminal yang kasusnya di tangani oleh KPK dan telah di bawa ke pengadilan yang di akhiri dengan vonis bebas.
Beberapa Terdakwa KPK di Vonis Bebas
Yang terbaru, Andri Wibawa, yaitu putra mantan Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan.
Keduanya adalah terdakwa dari kasus korupsi pengaddan barang darurat bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Mereka di anggap tidak terbukti telah melakukan tindakan kriminal korupsi. Sehingga apa yang di dakwa jaksa penuntut adalah Pasal 12 Surat I dari Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dia tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.
Kemudian, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT Blem) Samin Tan di jatuhi hukuman bebas oleh hakim Pengadilan Korupsi Jakarta.
Karena, itu tidak terbukti telah melakukan tuduhan alternatif pertama dan kedua yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Samin adalah terdakwa atas kasus penyuapan dan kepuasan atas pengelolaan penghentian Perjanjian Kerja Perusahaan Penambangan Batubara (PKP2B).
Selain itu, mantan direktur PLN, Sofyan Basir juga di jatuhi hukuman bebas oleh majelis hakim di pengadilan korupsi, Jakarta. Sofyan adalah terdakwa dalam kasus dugaan kepatuhan terhadap transaksi penyuapan terkait dengan proyek konstruksi RIAU-1 PLTU.
Kemudian, mantan kepala Badan Restrukturisasi Perbankan Nasional (IBRA), Syafruddin Arsyad Temenggung menghembuskan udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan cassation yang ia usulkan. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Syafruddin bebas dalam nomor putusan 1555k/pid.sus-tpk/2019.
Majelis hakim menyatakan bahwa Syafruddin terbukti terlibat dalam mengeluarkan sertifikat peluncuran BLBI (SKL) ke Bank Perdagangan Nasional Indonesia (BDNI).
Namun, majelis hakim menganggap bahwa tidak ada pelanggaran pidana yang di lakukan oleh Syafruddin dalam menerbitkan Blbi SKL.
(metropolitan/kabarbogor)