Mulai 16 April, Bogor Larang Minimarket Jual Miras

by -di lihat 804 kali

mirasMenindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal ai pelarangan penjualan minuman keras, terhitung 16 April mendatang seluruh minimarket di Kota Bogor dilarang menjual minuman keras dengan kandungan alkohol di bawah lima persen.

“Jika sampai batas waktu 16 April, minimarket masih kedapatan menjual minumam keras golongan A dengan alkohol dibawa lima persen, akan kita segel,” tegas Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, Rabu. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami sudah sosialisasikan ke sejumlah minimarket. Selepas 16 April akan kita lakukan pengawasan secara rutin dan mendadak ke beberapa minimarket,” katanya.

Sedangkan Kabid Perdagangan Disperindagkop Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, minuman beralkohol hanya diizinkan di diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hotel berbintang, bar serta kafe yang sudah mengantongi izin. “Pembelinya juga diatur, yakni orang orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP,” katanya.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual dan pembeli bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang tercantum di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Saat ini kita sudah bentuk tim khusus dengan melibatkan Stapol PP, kepolisian dan intasi lainnya untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

(Poskota)

No More Posts Available.

No more pages to load.